Menurut Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah, mereka saling mengenal. Karena sebelumnya mereka merupakan mantan narapidana di Lapas Lowokwaru.
"Korban dan tersangka ini sama-sama saling kenal. Kenalnya pada saat mereka menjalani masa hukuman di Lapas Kota Malang," kata AKP Gandha Syah.
Ia menjelaskan, PL merupakan residivis kasus pemerasan dan pengancaman yang menjalani hukuman 2 tahun penjara pada 2017 hingga 2019.
Sedangkan, korban menjadi residivis atas kasus pencabulan sodomi.
"Mereka ini sama-sama ditahan, namun beda blok saat di lapas," tuturnya.
Setelah sama-sama keluar dari lapas, mereka masih saling berteman.
Hingga akhirnya, korban mengajak tersangka untuk membuang kendi di Gunung Katu pada Rabu (27/3/2024) lalu.
Kronologi Pembunuhan di Gunung Katu Malang
Menolak ajakan hubungan sesama jenis menjadi salah satu motif tersangka PL (27), warga Desa Pandansari, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, membunuh temannya, AAS (36) di Gunung Katu, Kecamatan Wagir, Malang.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah mengatakan, kejadian bermula dari korban meminta tersangka untuk menemaninya membuang kendi ke Gunung Katu.
Kendi yang berisi emas logam dan beberapa persyaratan lainnya itu, dipercaya korban sebagai obat alternatif untuk ibunya yang sedang sakit.
Source | : | Kompas.com,Tribun Trends |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar