Otto juga menguraikan alasan mengapa ia meminta hal demikian.
Menurut Otto, meski Harvey Moeis telah berstatus sebagai tersangka, suami Sandra Dewi itu belum tentu dinyatakan bersalah.
"Sandra Dewi ini kan istri, yang dituduh sekarang ini kan suaminya, jadi suaminya sendiri pun belum tentu kita bilang bersalah. Dia (Harvey) hanya dijadikan tersangka ya," ucapnya.
"Iya tersangka tapi kan belum tentu bersalah juga," tutupnya.
Diketahui, Harvey Moeis menjadi tersangka ke-16 dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.
Dalam perkara ini, tim penyidik telah menetapkan 15 tersangka lain, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan. Berikut daftar lengkapnya:
- M Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah 2017-2018
- Emil Emindra, Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
- Alwin Albar, Direktur Operasional 2017-2018 dan 2021, sekaligus Direktur Pengembangan Usaha PT Timah 2019-2020
- Tamron alias Aon, pemilik CV VIP
- Toni Tamsil, adik Tamron (tersangka obstruction of justice)
- Achmad Albani, Manajer Operasional CV VIP
- BY, Komisaris CV VIP
- HT alias ASN, Direktur Utama CV VIP
- Rosalina, General Manager PT TIN
- RI, Direktur Utama PT SBS
- SG alias AW, pengusaha tambang di Pangkalpinang
- MBG, pengusaha tambang di Pangkalpinang
- Suparta, Direktur Utama PT RBT
- Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
- Helena Lim, Manager PT QSE
- Harvey Moeis, pemegang saham PT RBT
(*)