Gridhot.ID - Sudah 1 tahun lebih KKB Papua menyandera pilot Susi Air Kapten Philips Marthen.
Terbaru, Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat - Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) mengungkap syarat untuk pembebasan pilot Susi Air.
Rupanya OPM menuntut negosiasi yang difasilitasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebelum Philips bisa dibebaskan.
"Kami akan melepaskan pilot melalui negosiasi yang difasilitasi oleh pihak ketiga yaitu PBB," ujar Juru Bicara TPNPB-OPM Sebby Sambom dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/4/2024).
Sebby mengatakan, pelepasan Philips juga bisa dilakukan jika Pemerintah Indonesia dan Selandia Baru bisa memenuhi dan menjawab tuntutan dari OPM.
Namun Sebby tidak menjelaskan secara rinci apa tuntutan yang diinginkan oleh OPM kepada Pemerintah Indonesia, dan Selandia Baru sebagai negara asal pilot Susi Air.
Di sisi lain, Sebby meminta agar TNI tak lagi menyerang markas tempat penyanderaan Philips dengan pesawat tempur dan bom.
Sebby menyebut pihaknya sudah menentukan wilayah perang.
Namun, dengan adanya pengeboman yang dilakukan TNI, ia menganggap itu merupakan sebuah pelanggaran.
"Kami sudah menentukan wilayah perang sejak tahun 2017, bawah daerah perang dari jalan trans Wamena -Nduga sampai menunggu atau batas baru. Namun hari ini Indonesia melanggar itu dengan mengebom daerah daerah pengungsi atau warga yang masih tinggal," kata Sebby.
"Indonesia setop menggunakan pemboman dengan, helikopter, pesawat tanpa awak, kamera drone. Karena tindakan yang dilakukan negara Indonesia melalui TNI-Polri terhadap kami sangat tidak seimbang."