Saat adegan berpindah keluar rumah, warga pun berteriak agar H dihukum mati.
"Hengki (H) pembunuh, hukum mati saja, cor mi juga, pembunuh tak pantas hidup," teriak warga dengan nada geram.
Mendengar teriakan-teriakan itu, H tampak merespons dengan tatapan. Ia tampak celingak-celinguk untuk mencari sumber teriakan.
Di sisi lain Ngajib mengatakan bahwa rekonstruksi sejalan dengan hasil pemeriksaan penyidik dan pengakuan pelaku sejauh ini.
"Rekonstruksi hari ini kita menghadirkan semua unsur, bersama kejaksaan dan pengacara korban," ujar Kombes Ngajib saat ditemui seusai rekonstruksi.
Selain pelaku dan pemeran pengganti, Ngajib mengatakan bahwa ada saksi yang turut dihadirkan.
Saksi tersebut bernama Yusran, penjual bubur jagung keliling yang sempat menyewa rumah H selama enam tahun terakhir, usai pembunuhan terjadi Agustus 2017.
"Mulai dari pertama adanya perselisihan antara korban dan pelaku, dan sampai terjadinya penganiayaan yang dilakukan tiga kali selama tiga hari sampai meninggal dunia," bebernya.
Sebagai informasi, kasus pembunuhan terhadap JU terbongkarketika anak pelaku dan korban, V (17), datang melapor ke Polrestabes Makassar pada Sabtu (13/4/2024).
V melapor ke polisi bahwa dirinya telah mendapatkan tindakan kekerasan atau penganiayaan dari ayahnya, H.
"Awalnya ada korban seorang wanita usia 17 yang datang melapor ke Polrestabes Makasaar melaporkan dugaan penganiayaan oleh ayahnya atau orang tuanya sendiri," kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi.