Lebih lanjut, penyidik pun mengungkap, eksekutor pembunuhan yakni CM dijanjikan uang oleh Novi hingga Rp 15 juta.
Namun, baru dibayar Rp 10,3 juta.
Kedua tersangka yakni Novi dan CM pun dijerat pasal 430 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Kepada penyidik, CM mengakui perbuatannya yakni menjerat leher Mirna dengan tali serta menikamnya menggunakan pisau berkali-kali.
Dilansir dari tribunnewsbogor.com, nasib anak dari tersangka kasus menantu bunuh mertua kini jadi sorotan.
Pasalnya usai kasus sadis menantu menghabisi nyawa mertua itu terungkap, sang pelaku yakni Novi Damayanti (24) langsung diamankan penyidik Polresta Kendari.
Padahal diketahui Novi punya anak bayi yang masih berusia 1,5 tahun buah cintanya dengan sang suami, IR alias Irlan.
Terkait kabar anak Novi, saudara korban pun mengurai fakta terbaru.
Untuk diketahui, Novi resmi jadi tersangka setelah aksinya merencanakan pembunuhan terhadap sang ibu mertua, Mirna (51) terbongkar.
Novi nekat menyewa pembunuh bayaran, CM (21) untuk menghabisi nyawa ibu mertua.
Alhasil di tanggal 7 April 2024, Novi dan CM berhasil membunuh Mirna di jalan Madusila, Kelurahan Anduonohu, Kendari.
Source | : | TribunnewsBogor.com,Bangkapos.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar