Gridhot.ID - Polisi telah mendapat hasil autopsi istri yang dibunuh dan dikubur oleh suaminya di dalam rumah di Makassar, Sulawesi Selatan.
Hasil autopsi menunjukkan, terdapat luka retak di bagian atas kepala dan wajah korban, JU (35).
Hasil autopsi Tim Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Makassar terhadap jasad korban yang merupakan istri pelaku, menunjukkan terdapat dua luka retakan di bagian tengkorak korban yakni di bagian atas kepala dan wajah.
Hal ini sesuai pengakuan pelaku, H (43) yang telah menganiaya korban menggunakan kayu ke arah kepala dan wajah.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman mati.
Sebelumnya Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib menjelaskan bahwa sebelum meninggal dunia, korban JU dianiaya oleh H atau suaminya sendiri selama 3 hari berturut-turut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan keterangan pelaku sendiri, mulai dari pertama adanya perselisihan antara korban dan pelaku, dan sampai terjadinya penganiayaan yang dilakukan tiga kali selama tiga hari sampai meninggal dunia," bebernya kepada Kompas.com, Kamis (18/4/2024).
Insiden nahas ini terjadi di Kelurahan Bontoala Tua, Kecamatan Bontola, Makassar, Sulawesi Selatan pada Agustus 2017.
"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan juga kita konfrontir dengan tersangka kemudian kami juga buka digital forensiknya kita temukan bahwa kejadian terjadi pada bulan Agustus 2017," kata Ngajib.
Kini, jenazah JU telah dimakamkan secara layak di TPU di Jalan Rappocini, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Senin (15/4/2024).
Diketahui sebelumnya, masyarakat Kota Daeng digemparkan dengan penemuan kerangka manusia yang ditimbun dalam sebuah rumah di Jalan Kandea II, Kelurahan Bontoala Tua, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (14/4/2024) pagi.
Kerangka manusia yang berdasarkan informasi merupakan wanita berinisial JU (35) itu dikubur di halaman belakang sebuah rumah di kawasan padat penduduk selama 7 tahun.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar