Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bukan Tak Diupah, Ijal Tega Bunuh dan Cor Mayat Didi Hartanto karena Ingin Kuasai Hal Ini, Nyamar Jadi Badut untuk Kelabui Polisi

Siti Nur Qasanah - Sabtu, 20 April 2024 | 20:42
Ijal, seorang tukang kebun sekaligus pelaku pembunuhan Didi Hartanto (42) saat diinterogasi polisi di Perumahan Bumi Citra Indah I, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, Selasa (16/4/2204).
KOMPAS.com/BAGUS FUJI PANUNTUN

Ijal, seorang tukang kebun sekaligus pelaku pembunuhan Didi Hartanto (42) saat diinterogasi polisi di Perumahan Bumi Citra Indah I, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, Selasa (16/4/2204).

GridHot.ID - Ijal (31), seorang tukang kebun kompleks ditangkap polisi karena menghabisi nyawa majikannya yang bernama Didi Hartanto (42).

Pembunuhan tersebut terjadi di rumah korban di Kompleks Perumahan Bumi Citra Indah I, RT 06 RW 13 Desa Petaruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada 23 Maret 2024.

Jenazah korban kemudian dicor untuk menghilangkan jejak.

Melansir Kompas.com, Ijal sempat mengaku bahwa pembunuhan tersebut dilatarbelakangi rasa kesal karena korban tak membayar upah selama dua hari sebesar Rp300 ribu.

Namun setelah diselidiki pihak kepolisian, terungkap motif baru Ijal membunuh korban.

Rupanya Ijal melakukan pembunuhan karena ingin mengusai harta benda korban.

"Hari ini, setelah dilakukan pengembangan dan pemeriksaan secara maraton, kami menemukan fakta bahwa ini adalah pembunuhan berencana," Kepala Polres Cimahi AKBP Aldi Subartono saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jumat (19/4/2024).

"Karena dua hari sebelum eksekusi pelaku sudah memiliki niat untuk menghabisi korban, karena ingin menguasai barang-barang korban," lanjutnya.

Barang-barang korban yang berhasil dikuasai di antaranya dua unit sepeda motor, satu unit handphone serta sertifikat rumah yang dibawa lari setelah pelaku membunuh dan mengubur korban.

"Tim bergerak dan mendapatkan beberapa alat bukti yang diduga telah dikuasai oleh pelaku, yang telah dititipkan kepada keluarga pelaku di rumah orang tua dan di rumah mertuanya, yaitu sepeda motor dan sertifikat rumah," kata Aldi.

Niat buruk Ijal untuk menguasai harta benda milik korban dengan cara melakukan pembunuhan rupanya sudah ada sejak dua hari sebelum kejadian, pada 23 Maret 2024 malam.

Source :Kompas.comTribunJabar.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x