"Waktu mendatangi memang bawa pisau dari rumah. Saya juga lagi mabuk habis minum tuak," ujar pelaku.
Kendati demikian, ketika ditanya mengenai permasalahan yang terjadi antara dirinya dengan korban, pelaku justru berkelit.
Pelaku justru mengaku tak bisa secara resmi menceraikan korban karena status pernikahan siri.
"Kalau cerai resmi kan tidak bisa, nikah siri kan. Sudah nikah 5 tahun," kata dia.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena menegaskan, insiden penusukan itu mengakibatkan korban mengalami sejumlah luka tusuk dan sayat.
"Pelaku ada dendam. Saat itu sebelumnya minum bersama, dan cari korban kemudian melakukan penusukan," kata Andika.
Atas kejahatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.
(*)