GridHot.ID - Pria di Kota Semarang, Jawa Tengah, bernama Muhnawi (46) tega menusuk istri siri menggunakan pisau pada Minggu (21/4/2024).
Pelaku menusuk istri sirinya lantaran sakit hati korban tak dapat ditemui selama 7 bulan.
Melansir Kompas.com, detik-detik pelaku menusuk istri siri rupanya terekam kamera CCTV.
Dalam rekaman CCTV tampak pelaku mendatangi tempat kerja korban yang merupakan asisten rumah tangga (ART) pada Mingu (21/4/2024) pukul 20.00 WIB. Rumah majikan korban berlokasi di Kembangarum, Semarang Barat, Kota Semarang.
Pelaku yang awalnya berbicara dengan nada tinggi kepada korban lalu menusukkan pisau yang dibawanya ke tubuh korban.
Pelaku menusuk korban secara brutal di bagian lengan kiri, bahu kanan, payudara kiri, dan leher, sebagaimana yang diberitakan TribunJateng.com.
Beruntung nyawa korban bisa diselamatkan.
Saat dihadirkan dalam jumpa pers di Malporetabes Semarang pada Kamis (25/4/2024), pria asal kelurahanTambakboyo, kecamatan Ambarawa , Kabupaten Semarang itu mengaku melakukan aksinya karena dendam dan sakit hati.
"Saya dendam, sakit hati karena dia dicari 7 bulan ke sana-kemari enggak ketemu, disembunyikan keluarganya. Lalu saya datangi ke rumah majikannya," ujar pelaku, dilansir dari Kompas.com.
Lebih lanjut, pelaku mengaku dalam kondisi mabuk ketika itu.
Dalam keterangannya, pelaku juga mengaku sudah menyiapkan pisau dari rumah untuk menusuk istrinya. Pisau tersebut dia sembunyikan dalam tas.
"Waktu mendatangi memang bawa pisau dari rumah. Saya juga lagi mabuk habis minum tuak," ujar pelaku.
Kendati demikian, ketika ditanya mengenai permasalahan yang terjadi antara dirinya dengan korban, pelaku justru berkelit.
Pelaku justru mengaku tak bisa secara resmi menceraikan korban karena status pernikahan siri.
"Kalau cerai resmi kan tidak bisa, nikah siri kan. Sudah nikah 5 tahun," kata dia.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena menegaskan, insiden penusukan itu mengakibatkan korban mengalami sejumlah luka tusuk dan sayat.
"Pelaku ada dendam. Saat itu sebelumnya minum bersama, dan cari korban kemudian melakukan penusukan," kata Andika.
Atas kejahatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.
(*)