Gridhot.ID - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI masih melakukan penelusuran aset milik tersangka dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022, Harvey Moeis.
Sejauh ini, penyidik Kejagung telah menyita sejumlah aset mewah milik suami artis Sandra Dewi itu.
Aset itu meliputi 4 mobil mewah dan jam tangan mewah.
Meski demikian, kini terungkap bahwa Harvey Moeis dan Sandra Dewi memiliki perjanjian pisah harta.
Melansir dari Kompas TV, hal itu dibenarkan oleh Harris Arthur Hedar, pengacara Harvey Moeis.
"Jadi pada saat mereka menikah itu pada 2016, mereka buat ke notaris, tentang pisah harta," kata Arthur beberapa waktu lalu.
Menyoal hal ini, Kejagung memberikan tanggapan.
Pihaknya mengatakan aset Sandra Dewi tetap bisa diambil atau disita, jika terbukti terlibat.
"Dalam perkara ini yang kami sangka, yang terlibat dalam dugaan pidana korupsi Saudara HM, sehingga yang kami lakukan penelusuran terhadap aset-aset milik HM," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam jumpa pers di Kejagung, Jumat (26/4/2024) malam.
"Sepanjang alirannya menyangkut tindak pidana (uang milik Harvey Moeis), ada keterlibatan pasti akan kami lakukan penyitaan. Aset itu dimiliki siapa pun, sepanjang ada dugaan keterkaitan pasti kita ambil ya," ujarnya.
Penyitaan itu dilakukan kepada siapapun yang mempunyai aset dengan adanya campuran uang hasil dugaan korupsi yang dilakukan Harvey. Tidak terkecuali, aset-aset yang dimiliki Sandra Dewi.