Selain mobil mewah, Kejagung juga menyita jam tangan mewah dan sejumlah barang bukti elektronik pada penggeledahan di rumah Harvey di Pakubuwono, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2024).
Sandra Dewi juga diketahui sempat menjadi saksi dalam kasus ini untuk mengetahui aliran dana Harvey Moeis.
Bahkan Sandra Dewi bisa saja menjadi tersangka jika benar mengetahui suaminya memang melakukan tindak pidana korupsi tersebut.
Namun tiba-tiba geger adanya isu perjanjian pranikah tentang pisah harta terkait Sandra Dewi dengan Harvey Moeis.
Mendengar soal adanya perjanjian pisah harta Sandra Dewi dan Harvey Moeis, Kamaruddin Simanjuntak pun memberikan tanggapannya.
Dikutip Gridhot dari Bangka POS, menurut salah satu advokat papan atas Indonesia itu, pihak kejaksaan harus menelusuri kebenaran adanya perjanjian pisah harta.
"Untuk mengetahui itu apakah perjanjian itu dibuat apa tidak, pada saat pernikahan atau setelah menikat tahun 2016. Kemudian apakah perjanjian itu sah apa tidak, maka harus tahu kita oleh notarisnya apa," kata Kamaruddin Simanjuntak, mengutip YouTube Seleb Oncam News, Minggu (28/4/2024).
"Kemudian jenis perjanjian atau akta itu kan ada tiga akta. Apakah termasuk akta ini termasuk legalisasi atau waarmeking itu juga harus ditelusuri lagi," lanjutnya.
Dalam hal ini, Kamaruddin menjelaskan jika memang benar ada perjanjian pranikah tersebut, maka perbuatan suami tidak melibatkan istri.
"Namun sepanjang ada perjanjian pranikah dan benar adanya tahun 2016, berarti perbuatan suami adalah perbuatan suami tidak melibatkan istri," terang Kammarudin.
Namun, sang advokat juga menegaskan jika ada Sandra Dewi diberi hadiah yang diketahui dari hasil korupsi, maka tetap harus disita.
Source | : | Kompas TV,bangka pos |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar