"Tetapi pemberian kepada istri apakah itu mobil, pesawat, dan sebagainya. Sepanjang itu perolehannya dari korupsi adalah tetap harus disita. Karena itu adalah objek korupsi," tandas Kamaruddin.
"Termasuk hadiah pernikahan atau rumah apapun namanya itu. Sepanjang diperoleh berdasarkan harta korupsi, itu juga disita untuk negara gitu," sambungnya.
Menanggapi soal harta Harvey Moeis yang perlahan telah disita, Kamaruddin pun meminta penyidik agar membuktikan sesuai soal nilai korupsinya yang menyentuh angka Rp271 T.
"Betul begini kalau kita dengar kerugian negara kan 271 triliun, sementara yang disita oleh Jaksa Agung belum ada 1 triliun berarti kan belum ada 1 persen," bebernya.
"kita bicara 10 persen dulu deh minimal, 10 persen disita dari Rp271 triliun. Kalau tanpa 70 persen disita oleh jaksa Agung itu omong kosong itu kerugian negara 271 triliun."
"Maka apabila itu disita benar 10 persen , maka kita akui bahwa negara memang rugi 271 triliun gitu loh," jelas Kamaruddin.
Kamaruddin Simanjuntak Meminta Jaksa Lebih Jeli dan Transparan
Dalam rangka menutup celah manipulasi data tersangka korupsi, Kamaruddin pun berharap penyidik lebih jeli.
Hal itu dilakukan agar tersangka korupsi tidak dapat menghindar dan mengamankan aset-aset mereka.
"Ya namanya namanya koruptor pasti dia menghindar. Tetapi Jaksa harus lebih pintar lagi polisi harus lebih pintar KPK harus lebih pintar. Jangan lebih pintar penjahat," ungkap Kamaruddin Simanjuntak.
Termasuk adanya perjanjian pisah harta yang diungkapkan oleh pengacara Harvey Moeis.