Termasuk adanya dugaan hasil hubungan pernikahan siri terkait asal-asul jenazah bayi.
"Penyelidikan untuk mengetahui fakta-fakta yang ada mulai dari adanya nikah siri, hamil 6 bulan hingga akhirnya sang bayi meninggal dunia saat dalam kandungan, kami masih mendalaminya," kata Rofik.
Rofik memastikan jika bayi itu telah meninggal saat berada di kandungan.
Fakta ini didasari atas hasil pemeriksaan salah satu rumah sakit di Lumajang tempat ibu dari sang bayi dirawat.
Polisi memastikan tidak ditemukan tanda kekerasan di tubuh jenazah bayi itu.
"Untuk saat ini kami belum menemukan (tanda kekerasan). Karena dari hasil keterangan yang ada jenazah meninggal saat dalam usia kandungan. Itu (pemeriksaan) melalui medis," ungkap Rofik.
Sementara Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Achmad Rochim menegaskan masih mendalami motif dugaan pembongkaran makam bayi.
Informasi yang beredar dikabarkan bayi mungil itu meninggal dunia pada Senin (29/4/2024) setelah ibu dari bayi itu dirawat di salah rumah sakit swasta di Kabupaten Lumajang.
Rochim masih menggali keterangan dari pihak keluarga jenazah untuk menguak fakta di balik peristiwa ini.
Kata Rochim, beberapa anggota keluarga jenazah tengah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
"Dugaan pemakaman sebelumnya tidak sesuai syariat Islam sehingga dibongkar lagi untuk selanjutnya dimakamkan secara Islam. Ini yang kami mendalami kembali," sebut Rochim.
Baca Juga: Ngaku Diinjak dan Dilempar Pisau Oknum Polisi, Danu Dipaksa Tutup Mulut soal Kasus Subang, Begini Kesaksiannya di Pengadilan
(*)
Source | : | Suryamalang.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar