Contohnya, memaksa seseorang meminum zat berbahaya atau menelantarkan anak sehingga mengalami gangguan kesehatan.
Tulang Rusuk Kelima (Ayat 5): Berbeda dengan jenis kejahatan lain, percobaan untuk melakukan penganiayaan tidak dipidana.
Hal ini dikarenakan pertimbangan bahwa niat jahat pelaku belum sepenuhnya terlaksana dan belum menimbulkan kerugian nyata bagi korban.
(*)