“Biasanya, kalau hari Jumat, parkir bareng. Kan jemaah (Masjid Raya Bintaro Jaya) parkir di sini (Gereja Immanuel). Cuma, Jumat saya libur,” lanjutnya.
Kini diketahui Botol disangkakan dengan Pasal 351 KUHP.
Dikutip Gridhot dari Hukum Online, Pasal 351 KUHP bagaikan sebuah payung hukum yang menaungi berbagai jenis penganiayaan. Payung ini memiliki beberapa ketentuan, ibarat tulang rusuk yang kokoh:
Tulang Rusuk Pertama (Ayat 1): Penganiayaan biasa, tanpa mengakibatkan luka berat atau kematian, diancam dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda maksimal Rp 4.500.
Bayangkan, pelakunya bisa mendekam di balik jeruji besi selama hampir 3 tahun atau harus membayar denda untuk menebus kesalahannya.
Tulang Rusuk Kedua (Ayat 2): Jika penganiayaan tersebut mengakibatkan luka berat pada korban, seperti patah tulang, luka bakar serius, atau cacat permanen, maka hukumannya menjadi lebih berat.
Pelaku bisa dipenjara maksimal 5 tahun.Rasa sakit dan trauma korban dibalas dengan konsekuensi yang lebih tegas.
Tulang Rusuk Ketiga (Ayat 3): Penganiayaan yang berujung pada kematian korban memiliki konsekuensi hukum yang paling berat.
Pelaku bisa diancam dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Kehilangan nyawa dibalas dengan hukuman yang setimpal.
Tulang Rusuk Keempat (Ayat 4): Tidak hanya pemukulan atau tendangan, pasal ini juga menjerat tindakan lain yang disengaja untuk merusak kesehatan orang lain.