"Yang kedinasan kan resmi?" kata Hakim.
"Ada, SPJ itu pak," kata saksi Yunus.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.
Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.(*)
"Yang kedinasan kan resmi?" kata Hakim.
"Ada, SPJ itu pak," kata saksi Yunus.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.
Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.(*)
Source :Tribun-timur.comTribunTrends.com
Editor : Grid Hot
Baca Lainnya
Latest
Popular
Tag Popular