Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Beli Senjata hingga Bayar Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Kas, Terungkap 4 Fakta Baru Kasus Dugaan Korupsi Mentan Syahrul Yasin Limpo

Desy Kurniasari - Selasa, 07 Mei 2024 | 15:13
mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam sidang kasus dugaan pemerasan Rp44,5 miliar dan penerimaan gratifikasi Rp40 miliar
tribunnews.com

mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam sidang kasus dugaan pemerasan Rp44,5 miliar dan penerimaan gratifikasi Rp40 miliar

Katanya, pengeluaran itu tercatat sebagai kebutuhan SYL dalam berkegiatan sebagai menteri.

"Itu maksudnya bukan kebutuhan pribadi saja, kegiatan Pak Menteri di luar itu juga," katanya.

Menurut Yunus, uang tip itu tak pernah dianggarkan Kementan.

Namun, dia tetap mengeluarkan dana atas perintah atasannya.

"Siapa yang memerintah?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.

"Pak Isnar, Kasubbag saya pak," jawab Yunus.

"Apakah itu dianggarkan?" tanya Hakim lagi.

"Tidak," kata Yunus

Meski tidak dianggarkan, pada akhirnya uang tip Rp 1,5 juta itu dicantumkan ke dalam surat pertanggung jawaban (SPJ) Kementan.

"Itu saudara serahkan ke siapa? Biasa dipertanggungjawabkan ke siapa?" tanya Hakim Pontoh.

"Itu hanya untuk catatan internal saja pak," jawab Yunus.

Baca Juga: Sandra Dewi Bisa Saja Lolos dari Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis Kalau Buktikan Adanya Surat Perjanjian Ini

Source :Tribun-timur.comTribunTrends.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x