Setelah dibeli, Kiky mengaku belum pernah melihat lukisan tersebut.
Namun dia memperoleh informasi bahwa lukisan Sujiwo Tejo itu disimpan di kantor Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
"Saya belum pernah lihat lukisannya," kata Kiky.
"Saudara saksi mungkin dengan cerita yang lain, mungkin disimpan di rumah pribadi Pak SYL ataukah di kantor ataukah di rumah dinas?" tanya jaksa kepada saksi Kiky.
"Yang saya denger itu di Kantor Nasdem katanya pak. Cuma saya enggak paham itu pak," kata Kiky.
4. Tip untuk Ajudan Jokowi
Staf Biro Umum Pengadaan Kementerian Pertanian Muhammad Yunus mengaku sempat memberikan uang tip kepada 3 ajudan Presiden Jokowi .
Hal tersebut diungkap Muhammad Yunus saat memberikan keterangan dalam persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan dengan terdakwa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).
Awalnya, jaksa penunut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan berita acara penyidikan (BAP) di persidangan ini.
"Saya bacakan ya, ini di tabel halaman 5 di BAP saudara, pertanyaan nomor 8, ada beberapa saya coba ambil ini seperti operasional menteri untuk ajudan RI 1 3 x Rp 500 ribu. Apakah itu untuk pribadi pak menteri?" tanya jaksa penuntut umum.
Saksi kemudian mengamini adanya pengeluaran uang tip Rp 1,5 juta untuk ajudan Jokowi.
Katanya, pengeluaran itu tercatat sebagai kebutuhan SYL dalam berkegiatan sebagai menteri.
"Itu maksudnya bukan kebutuhan pribadi saja, kegiatan Pak Menteri di luar itu juga," katanya.
Menurut Yunus, uang tip itu tak pernah dianggarkan Kementan.
Namun, dia tetap mengeluarkan dana atas perintah atasannya.
"Siapa yang memerintah?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.
"Pak Isnar, Kasubbag saya pak," jawab Yunus.
"Apakah itu dianggarkan?" tanya Hakim lagi.
"Tidak," kata Yunus
Meski tidak dianggarkan, pada akhirnya uang tip Rp 1,5 juta itu dicantumkan ke dalam surat pertanggung jawaban (SPJ) Kementan.
"Itu saudara serahkan ke siapa? Biasa dipertanggungjawabkan ke siapa?" tanya Hakim Pontoh.
"Itu hanya untuk catatan internal saja pak," jawab Yunus.
"Yang kedinasan kan resmi?" kata Hakim.
"Ada, SPJ itu pak," kata saksi Yunus.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.
Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.(*)
Source | : | Tribun-timur.com,TribunTrends.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar