Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

'Layanannya' Bikin Bos Kerajinan Tembaga Ketagihan, Irwan Nekat Habisi Bayu Usai Bercinta Gara-gara Korban Ogah Lakukan Ini

Desy Kurniasari - Rabu, 08 Mei 2024 | 10:42
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfhi mengungkap keberhasilan jajarannya dalam ungkap kasus pembunuhan yang sempat membuat heboh masyarakat Boyolali. Keberhasilan itu diungkapkannya melalui konferensi pers di Mapolres Boyolali, Selasa (7/5/2024).
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfhi mengungkap keberhasilan jajarannya dalam ungkap kasus pembunuhan yang sempat membuat heboh masyarakat Boyolali. Keberhasilan itu diungkapkannya melalui konferensi pers di Mapolres Boyolali, Selasa (7/5/2024).

Baca Juga: Dini Hari Teriak Kesakitan, Pria Transgender di Sukabumi Tewas Dibunuh, Pelaku Klaim Cuma Bela Diri Lantaran Mau Disodomi

Ternyata dalam kasus pembunuhan tersebut ada cerita asmara antara korban Bayu Handono (37) dan pelaku Irwan Als IB (27) yang memiliki hubungan sesama jenis.

"Antara Pelaku dan korban sudah saling kenal dan di antara mereka terlibat hubungan asmara sesama jenis, pelaku sudah beberapa kali diajak korban ke rumahnya," kata Kapolda saat Konferensi pers di Mapolres Boyolali, Selasa (7/5/2024).

Ia melanjutkan, pelaku Irwan merupakan warga asal Sumberlawang, Sragen yang melakukan pembunuhan dengan motif ingin menguasai barang berharga milik korban.

"Korban ditangkap di terminal Tirtonadi Solo, Sabtu (4/5/24) malam," imbuh dia.

Menurutnya, korban melakukan pembunuhan dengan terlebih dahulu menyiapkan senjata tajam sebelum mendatangi rumah korban.

Senjata tajam berupa sabit dan palu yang digunakan pelaku untuk memukul kepala dan melukai leher korban.

"Berdasarkan pengakuan pelaku dia gunakan sabit dan palu untuk menghabisi korban” Jelas Kapolda Jateng

Setelah melakukan pembunuhan Pelaku mengambil harta korban korban di antaranya 1 (satu) sepeda motor Honda PCX, uang tunai sebesar Rp2 juta, 1 (satu) buah handphone Iphone, dan lainnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

"Ini adalah pembunuhan berencana yang sangat keji dan menonjol, kecepatan pengungkapan oleh Resmob sudah menjadi kewajiban Polri," tandas dia.(*)

Source : TribunSolo.com Tribunjateng.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x