Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

'Layanannya' Bikin Bos Kerajinan Tembaga Ketagihan, Irwan Nekat Habisi Bayu Usai Bercinta Gara-gara Korban Ogah Lakukan Ini

Desy Kurniasari - Rabu, 08 Mei 2024 | 10:42
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfhi mengungkap keberhasilan jajarannya dalam ungkap kasus pembunuhan yang sempat membuat heboh masyarakat Boyolali. Keberhasilan itu diungkapkannya melalui konferensi pers di Mapolres Boyolali, Selasa (7/5/2024).
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfhi mengungkap keberhasilan jajarannya dalam ungkap kasus pembunuhan yang sempat membuat heboh masyarakat Boyolali. Keberhasilan itu diungkapkannya melalui konferensi pers di Mapolres Boyolali, Selasa (7/5/2024).

GridHot.ID - Bos kerajinan tembaga Tumang, Boyolali jadi korban pembunuhan berencana.

Bayu Handono (36) ditemukan tewas di rumahnya di Kampung, Kebonso, Kelurahan Pulisen, Kecamatan Boyolali, pada Jumat malam (3/5/2024).

Kasus pembunuhan tersebut rupanya dipicu oleh asmara sesama jenis.

Dilansir dari tribunsolo.com, Irwan (27) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan bos tembaga Tumang, Boyolali.

Warga Dukuh Sambirobyong, Desa Ngargosari, Kecamatan Sumberlawang, Sragen itu dengan keji menghabisi nyawa Bayu Handono pelanggannya.

Terungkap fakta baru dari kasus pembunuhanan yang terjadi di rumah yang ada di Kampung Kebonso, Kelurahan Pulisen, Kecamatan Boyolali.

Keduanya memang memiliki hubungan sesama jenis.

Beberapa kali, korban kencan dengan tersangka lewat aplikasi kencan Michat.

Korban pertama kali memesan layanan esek-esek dari pelaku sejak Januari.

“Tersangka berperan sebagai laki- laki dan korban sebagai perempuan,” ujarnya.

Menurut Kapolda, perkenalan korban dengan tersangka bermula pada Januari lalu. Mereka kenal lewat aplikasi Michat.

Baca Juga: Tangisnya Pilu, Bocah di Minahasa Selatan Ini Histeris Peluk Adik Bayi Lihat Ibunya Tewas di Bacok Sang Ayah: Kenapa Gak Kakak Saja yang Dilibas?

"(Tersangka) Disuruh datang ke rumah, kemudian berhubungan badan sesama jenis," katanya Luthfi.

"Layanan" yang diberikan Ibra membuat korban ketagihan.

Korban pun kembali menghubungi tersangka untuk datang kerumahnya.

"Sekali tuman (Ketagihan), dua kali tuman, tiga kali njaluk tambahan, selanjutnya dibunuh ( korban dibunuh saat kencan ketiga karena menolak membayar Rp 500 ribu)," papar dia.

Penangkapan pembunuh bos kerajinan tembaga Tumang Boyolali (kiri) Kondisi rumah korban yang diduga korban pembunuhan di Kampung Kebonso, Kelurahan Pulisen, Kecamatan Boyolali, Sabtu dini hari (kanan).

Penangkapan pembunuh bos kerajinan tembaga Tumang Boyolali (kiri) Kondisi rumah korban yang diduga korban pembunuhan di Kampung Kebonso, Kelurahan Pulisen, Kecamatan Boyolali, Sabtu dini hari (kanan).

Korban dihabisi pelaku pada Rabu 1 Mei 2024. Pada kencan ketiga itu tersangka dihubungi korban untuk menginap di rumahnya.

Tersangka lalu pergi ke rumah korban. Namun tersangka minta dijemput oleh korban.

Sesampai di rumah korban pukul 20.45 WIB. Tersangka lalu menyembunyikan clurit yang dibawa dari rumah.

Clurit disembunyikan di belakang bak plastik tampungan air. Keduanya lalu sempat berhubungan hingga dua kali.

Usai berhubungan, tersangka minta bayaran lebih yaitu Rp 500 ribu.

Namun korban menolaknya. Akibatnya, tersangka emosi dan mengambil clurit yang sebelumnya disembunyikan.

Tewasnya korban diketahui warga pada Jumat 3 Mei 2024 pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Terungkap Kondisi Psikis Tarsum Sebelum Mutilasi Istri, Keluarga Sempat Hubungi Puskesmas karena Gelagat Aneh Pelaku

Melansir tribunjateng.com, polisi berhasil menguak Kasus pembunuhan bos kerajinan tembaga di Boyolali tak kurang dari 24 jam.

Dalam kasus itu terkuak pula hubungan antara korban dan pelaku yang saling kenal di media aplikasi kencan pada Januari 2024.

Selepas saling kenal, korban Bayu Handono (37) dan pelaku Irwan Als IB (27) melakukan hubungan sesama jenis di rumah korban Kampung Kebonso, Kelurahan Pulisen, Kecamatan Boyolali Kota.

Hubungan tersebut terus berlanjut hingga berujung pembunuhan sadis di rumah korban.

Menurut tersangka Irwan Aliah IB (27) mengaku nekat membunuh korban lantaran kesal saat meminta uang Rp500 ribu tak dipenuhi.

"Saya disuruh datang ke rumah korban, katanya kangen," paparnya.

Ketika bertemu mereka melakukan hubungan sejenis. Selepas berhubungan itulah tersangka mengutarakan permintaannya.

"Saya dari tempat kerja memang sudah bawa sabit dari tempat kerja. Saya ingin menguasai harta korban," terangnya.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi menjelaskan, tersangka kesal korban tidak mau membayar lebih dari seharusnya Rp200 ribu menjadi Rp500 ribu lalu akhrinya korban dibunuh.

"Alat untuk membunuh disiapkan terlebih dahulu," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya,Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi mengungkap fakta baru dalam kasus pembunuhan bos kerajinan tembaga di Boyolali yang terjadi Rabu (1/5/2024).

Baca Juga: Dini Hari Teriak Kesakitan, Pria Transgender di Sukabumi Tewas Dibunuh, Pelaku Klaim Cuma Bela Diri Lantaran Mau Disodomi

Ternyata dalam kasus pembunuhan tersebut ada cerita asmara antara korban Bayu Handono (37) dan pelaku Irwan Als IB (27) yang memiliki hubungan sesama jenis.

"Antara Pelaku dan korban sudah saling kenal dan di antara mereka terlibat hubungan asmara sesama jenis, pelaku sudah beberapa kali diajak korban ke rumahnya," kata Kapolda saat Konferensi pers di Mapolres Boyolali, Selasa (7/5/2024).

Ia melanjutkan, pelaku Irwan merupakan warga asal Sumberlawang, Sragen yang melakukan pembunuhan dengan motif ingin menguasai barang berharga milik korban.

"Korban ditangkap di terminal Tirtonadi Solo, Sabtu (4/5/24) malam," imbuh dia.

Menurutnya, korban melakukan pembunuhan dengan terlebih dahulu menyiapkan senjata tajam sebelum mendatangi rumah korban.

Senjata tajam berupa sabit dan palu yang digunakan pelaku untuk memukul kepala dan melukai leher korban.

"Berdasarkan pengakuan pelaku dia gunakan sabit dan palu untuk menghabisi korban” Jelas Kapolda Jateng

Setelah melakukan pembunuhan Pelaku mengambil harta korban korban di antaranya 1 (satu) sepeda motor Honda PCX, uang tunai sebesar Rp2 juta, 1 (satu) buah handphone Iphone, dan lainnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

"Ini adalah pembunuhan berencana yang sangat keji dan menonjol, kecepatan pengungkapan oleh Resmob sudah menjadi kewajiban Polri," tandas dia.(*)

Source : TribunSolo.com Tribunjateng.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x