Dalam tugasnya mereka tidak hanya memiliki bekal ilmu untuk mengajar, melainkan juga menjaga akhlak.
"Jika permintaan kami ini tidak diindahkan, maka kami akan menempuh jalur hukum dengan delik pencemaran nama baik pesantren," kata Taufiqurrahman Khozin, di kantor RMI NU, Pamekasan, Minggu (5/5/2024).
(*)