Penyidik masih memeriksa sejumlah pihak sebagai ahli untuk melelaah alat bukti yang diperoleh dalam kasus tersebut.
"Penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi saksi ahli. Baik itu pidana, agama, maupun ITE," kata mantan Kapolsek Wonokromo itu.
Termasuk, memeriksa pihak yang dimungkinkan terlibat dalam memproduksi dan mendistribusikan konten video tersebut.
"Kami masih dalami dan periksa. Kalau nanti memang ada terduga atau tersangka lainnya, akan kami informasikan," pungkasnya.
Untuk diketahui, film pendek berjudul Guru Tugas 2 yang tayang di akun YouTube Akeloy Production kini mengundang kecaman dari sejumlah kalangan pondok pesantren.
Film itu dianggap mencoreng citra guru dan ponpes yang menugaskan guru ke berbagai daerah untuk mengajar
Karena itu, Ketua Rabithah Ma'ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMINU) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (NU) Pamekasan, KH Taufiqurrahman Khozin, menuntut pembuat film segera menghapus video Guru Tugas 2 yang berdurasi 36.47 menit detik itu.
Selain itu, pria pengasuh Ponpes Taman Bunga Kacok, Kecamatan Palengaan, Pamekasan, meminta kepada seluruh pemain film dan kru yang terlibat dalam pembuatan film Guru Tugas meminta maaf secara terbuka.
Karena berbagai film itu menjadi perbincangan di kalangan masyarakat, tak hanya di Madura, juga di Jawa.
Selanjutnya, untuk menentukan langkah hukum yang akan ditempuh nanti, pihaknya akan berkoordinasi Lembaga Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LBHNU).
Menurut Kiai Apik, panggilan KH Taufiqurahman, keberadaan guru yang ditugaskan ke berbagai daerah di Jawa dan luar Jawa, membawa tugas suci dan mulia dari pesantren-pesantren besar, demi sebuah pengabdian untuk membantu lembaga pendidikan dan pesantren.