GridHot.ID - Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, Otniel Tipagau, mengungkapkan bahwa dirinya sempat disandera KKB ketika hendak melaksanakan pemungutan suara di Distrik Homeyo pada Pemilu 2024
Otis, sapaan akrab Otniel, mengatakan dirinya disandera selama delapan jam, mulai pukul 07.00 hingga pukul 15.00 waktu setempat, sebelum akhirnya dibebaskan
Melansir Kompas.com, Otis mengungkap soal penyanderaan itudi muka sidang sengketa Pileg 2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (6/5/2024).
Mulanya, ketua hakim panel 3, Arief Hidayat, bertanya kepada Otis soal mundurnya sebagian pemungutan suara ke tanggal 23 Februari 2024 atau mundur 9 hari dari jadwal semula.
Otis menyebutkan bahwa pemungutan suara susulan (PSS) disebabkan oleh aksi KKB yang melakukan penyanderaan terhadap pesawat selaku moda transportasi penghubung wilayah pegunungan di Intan Jaya.
"Waktu itu memang terjadi penyanderaan pesawat. Kemudian waktu itu kita mediasi dengan pihak PPD (panitia pengawas desa) kemudian para (kepala) kampung, tokoh-tokoh kami kasih Rp150 juta waktu itu, KKB ya," ungkap Otis.
Otis menjelaskan, penyanderaan itu terjadi karena maskapai penerbangan itu disebut harus memiliki bukti surat yang ditandatangani oleh anggota KKB setempat untuk dapat masuk ke wilayah tersebut.
Otis menambahkan, saat itu negosiasi dan lobi-lobi terus dilakukan, tetapi pesawat tetap tidak bisa memasuki wilayah yang dimaksud.
"Saya juga waktu itu tidak bisa. Saya mau ke distrik ibu kota tapi saya juga waktu itu juga ditangkap di situ. Akhirnya kami mengeluarkan rekomendasi yang tadi, PSS," jelas dia.
Arief kemudian bertanya bagaimana ia dan koleganya akhirnya berhasil dilepaskan oleh KKB.
"Kami kasih uang," jawab Otis.