Tantangan terakhir adalah soal Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) atau alur terbuka yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia untuk dilalui kapal-kapal asing yang melintasi wilayah laut Indonesia.
Menurut dia, tidak masalah dengan kesepakatan terkait ALKI karena telah ditetapkan konvensi hukum laut internasional, tetapi ia mempersoalkan adanya pesawat-pesawat yang ikut melintas di atas jalur ALKI.
“Sekarang ini dengan kemajuan teknologi kapal laut tuh sudah bisa bawa pesawat. Dan pesawat-pesawat itu merasa dia juga bisa lewat di ALKI sehingga dikenal terminologi yang agak lucu airways di atas ALKI,” ucap Chappy.
Ia tidak memungkiri bahwa isu ini menjadi pertentangan antara hukum laut internasional dengan hukum udara internasional karena dalam hukum laut internasional memang ada ALKI jalur lintas bebas atau lintas damai (innocent passage).
Namun, Chappy menyebut hukum udara internasional tidak mengenal innocence passage karena berdasarkan Konvensi Chicago 1944, kedaulatan udara di suatu negara adalah complete dan exclusive.
“Dua (tantangan) ini kita bisa selesaikan kalau kita mau. (Tantangan) Tiga ini sangat tergantung pada global regulation karena ini dispute antara hukum udara Internasional dengan Hukum Laut Internasional,” kata Chappy.
(*)