Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sosok Epson Nirigi Anggota KKB Papua yang Bakal Disidang, Terima Rp 30 Juta dari Kadistrik Kenyam, Ini Perannya di Kelompok Egianus Kogoya

Candra Mega Sari - Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00
Sosok Epson Nirigi, anggota KKB Papua atau OPM yang berhasil dibekuk oleh aparat
Dok. Satgas Damai Cartenz

Sosok Epson Nirigi, anggota KKB Papua atau OPM yang berhasil dibekuk oleh aparat

Baca Juga: 1,5 Tahun Melarikan Diri di Hutan, Anggota OPM Ini Tobat dan Kembali ke NKRI, Akui Mabuk saat Panah Prajurit TNI di Maybrat

Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz Kombes Faizal Ramadhani menyebutkan, Epson Nirigi merupakan anggota aktif KKB Papua dari Kodap III Ndugama dan merupakan anak buah dari Egianus Kogoya yang terlibat dalam sejumlah aksi kriminal hingga diterbitkan laporan polisi dan DPO dari Polres Nduga.

"Penangkapan dilakukan di Hotel Lavela In, Jalan Kalimutu, Kota Mimika, saat yang bersangkutan sedang mengikuti rapat rekapitulasi suara Distrik Jita, Kabupaten Mimika, Papua Tengah," ucapnya.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz Bayu Suseno menjelaskan, sebelum diamankan Epson Nirigi pernah terlibat dalam sejumlah aksi kriminal di Nduga.

"Jadi Epson pernah dihubungi oleh Kepala Distrik Kenyam untuk diberikan uang berjumlah Rp 30 juta sebagai ongkos mencari amunisi kepada Egianus Kogoya," katanya.

Bayu menjelaskan, pertemuan Epson Nirigi dan Kadistrik terjadi pada tahun 2021.

Dari pertemuan itu, Kadistrik telah menyerahkan uang sebesar Rp 30 juta kepada Epson Nirigi.

"Kalau Kadistrik Kenyam, Musianus Mijile (MM) telah diamankan pada 30 April 2023 dan Yomse Lokbere diamankan 6 April 2023 lalu," jelasnya.

Diketahui, barang bukti yang diamankan dari tangan Kadistrik dan Komandan Pos Matoa, Yomse Lokbere berupa 1 pucuk senjata api laras panjang, 1 pucuk senjata api pelontar, 1 pucuk senjata api pistol, 10 magazen CAL 5.56, 1 buah magazen Cal 7.62.

Diamankan pula 3 buah magazine pistol, 311 butir amunisi tajam cal 5.56 mm, 34 butir amunisi tajam cal 7.62 x 39 mm, 4 butir amunisi tajam cal 3,2 auto mm, 17 butir amunisi tajam cal 38 spc mm, 13 butir amunisi tajam al 7,62 x 33 mm.

Selanjutnya, 8 butir amunisi tajam cal 7.62 x 45 mm, 17 butir amunisi tajam cal 9 mm, 8 butir amunisi hampa cal 5.56, 3 buah teropong Panjang, 1 buah teropong pendek dan 1 buah teropong siang dua mata.

Koni Kadistrik Musianus Mijile menjalani hukuman dengan putusan pidana penjara 2 tahun, pada 23 Januari 2023 lalu dan Yomse Lokbere menjalani hukuman dengan putusan pidana penjara 3 tahun 8 bulan pada 31 Oktober 2023.

Source :Pos-Kupang.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x