"Dilakukan secara resmi (sewa busnya)," tegasnya.
Pihak Yayasan Kesejahteraan Sosial ternyata tidak mengetahui jika bus yang kecelakaan itu masa berlaku kelayakan untuk jalan sudah habis.
Namun, Dian menyatakan pihaknya merasa yakin dengan bus tersebut layak untuk membawa anak didiknya ke Bandung.
"Alhamdulillah yang dua bis baik-baik saja. Sebenarnya sejak awal kami yakin dengan PO ini, kalau tidak yakin kami tidak akan berangkatkan," ungkapnya.
"Kami ingin berikan yang terbaik untuk anak-anak kami," imbuhnya.
Namun polisi kini telah menemukan berbagai kejanggalan terkait kondisi bus dan pihak PO yang menjalankan bus tersebut.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan menjelaskan, bus yang mengalami kecelakaan memiliki pelat nomor AD, meskipun dioperasikan perusahaan perjalanan wisata di Bekasi.
Untuk diketahui, pelat AD digunakan untuk kendaraan dari wilayah Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Sragen, Karanganyar, dan Wonogiri, Jawa Tengah.
"Jadi terkait permasalahan kenapa nomor polisi AD bisa sampai mengangkut siswa dari Depok, ya karena memang bus ini sudah berpindah tangan di salah satu travel di Bekasi," ucap Aan, diberitakan Kompas TV, Minggu (12/5/2024).
Sebelum dipindahtangankan, bus tersebut berstatus bus antarkota dalam provinsi (AKDP) denan nama Jaya Guna HG.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno menyatakan, bus rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok tidak memiliki izin angkutan.