Motif
Motif FA dan NA tega menghabisi nyawa korban adalah karena sakit hati.
Untuk pelaku FA, sakit hati karena kerap dimarahi oleh korban.
Sedangkan NA, sakit hati gegara korban tidak mau memberikan utang rokok.
Atas perbuatannya, FA dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Sementara NA dijerat dengan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, sesosok mayat ditemukan di permukiman warga di daerah Pamulang, Tangerang Selatan, Sabtu (11/5/2024) pagi.
Jasad ditemukan pertama kali oleh seorang warga bernama Karsit sekitar pukul 05.30 WIB.
Korban ditemukan dalam posisi terbungkus kain sarung berwarna biru.
(*)
Source | : | Kompas.com,Wartakotalive.com |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar