Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sosok Saka Tatal, Pelaku Kasus Vina Cirebon yang Sudah Bebas dari Penjara, Keberadaannya Kini Dicari Polisi

Candra Mega Sari - Jumat, 17 Mei 2024 | 20:13
Perlakuan Pegi ke Vina Cirebon sebelum tewas ternyata sering kurang ajar
IST/TribunJateng.com

Perlakuan Pegi ke Vina Cirebon sebelum tewas ternyata sering kurang ajar

Saat melintasi SMP Negeri 11 Cirebon, mereka dilempari batu oleh geng motor lain.

Namun, motor yang dikendarai Eki ditendang sampai dia dan Vina jatuh. Keduanya lalu mendapatkan tindakan kekerasan.

Setelah itu, para pelaku sengaja membuang jasad kedua korban di bawah jembatan layang agar seakan-akan korban meninggal akibat kecelakaan tunggal.

"Asumsi pertama saat itu adalah kejadian lakalantas. Setelah itu, kami mendapat informasi dari rekan korban bahwa korban belum tentu mengalami kecelakaan lalu lintas," kata Indra.

Polisi kemudian menangkap 8 dari 11 pelaku pembunuhan pada 31 September 2016.

Saat ini, delapan pelaku pembunuhan Vina telah menjalani hukuman pidana. Mereka didakwa oleh Pengadilan Negeri Cianjur pada Mei 2017.

Identitas 8 terpidana ini yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana dan Saka Tatal.

Para pelaku terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana tentang Pembunuhan Berencana, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Tujuh terdakwa pemerkosa dan pembunuh Vina divonis penjara seumur hidup. Sementara satu pelaku lainnya dipenjara 8 tahun karena masih di bawah umur.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta para terdakwa dihukum mati.

Baca Juga:Hasil Autopsi Ibu yang Dibunuh Anak Kandung Pakai Garpu Tanah, Korban Ditusuk 10 Kali saat Tidur, Paling Mematikan di Leher

(*)

Source :Kompas.comTribunnewsBogor.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x