Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Nasib Pejabat Kemenhub yang Injak Al Quran demi Buktikan Tak Selingkuh, Kini Terjerat Penistaan Agama dan Dicopot dari Jabatan

Candra Mega Sari - Sabtu, 18 Mei 2024 | 13:25
Vany Kosasih (kanan), istri pejabat Kemenhub bernama Asep Kosasih yang diduga melakukan penistaan agama saat diwawancarai di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/5/2024).
IST dan TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim

Vany Kosasih (kanan), istri pejabat Kemenhub bernama Asep Kosasih yang diduga melakukan penistaan agama saat diwawancarai di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/5/2024).

Penetapan tersangka, lanjut Sunan, dilakukan polisi pada April 2024.

Namun, sampai saat ini Asep disebut tak kunjung ditahan.

"Jadi kami ke sini (Polda Metro), khususnya saya, akan menyampaikan kepada Bapak Kapolda untuk segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap kasus utamanya dulu, KDRT," imbuh Sunan.

Kemenhub bebastugaskan sementara Asep

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) baru-baru ini telah membebastugaskan Asep dari jabatannya.

"Kami telah membebastugaskan sementara Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih," ujar Sekretaris Ditjen Hubud Cecep Kurniawan dalam keterangan tertulis, Kamis (16/5/2024).

Cecep mengatakan, pembebastugasan terhadap Asep dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan yang bersangkutan terkait dugaan kasus KDRT.

Adapun Asep saat ini tengah diperiksa oleh Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi Sekretariat Direktorat Jenderal (Setditjen) Perhubungan Udara.

"Kami sangat menyesalkan adanya kasus kekerasan rumah tangga yang melibatkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X. Jika (kasus ini) terbukti benar, maka akan diberikan sanksi internal sesuai dengan aturan yang berlaku," tutur dia.

Di lain sisi, Cecep mengungkapkan, pihaknya tidak bisa mencampuri dugaan penistaan agama yang diduga turut dilakukan Asep karena itu masuk ke dalam ranah pribadi.

"Adapun terkait dengan kasus lain di luar KDRT yakni dugaan adanya penistaan agama, Kementerian Perhubungan tidak bisa mencampuri, karena menjadi ranah pribadi yang bersangkutan," tutup Cecep.

Baca Juga: Pilunya Kasmi Cari Adiknya yang Hilang sejak 2017, Ternyata Tewas Dibunuh Suami di Makassar, Jasad Dikubur dalam Rumah

Halaman Selanjutnya

(*)

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x