Epy kini menjalani asesmen rehabilitasi dan mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Fatmawati, Jakarta Selatan.
"Dan juga kami ajukan permohonan asesmen kepada BNN (Badan Narkotika Nasional) untuk meminta rekomendasi terhadap tindak lanjut penanganan terhadap saudara EK (Epy)," ujar Syahduddi.
Epy dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri.
Menurut aturan, ia wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal empat tahun.
Sementara, polisi menahan Yogi Gamblez berdasarkan Pasal 111 ayat (1) Juncto Pasal 127 ayat (1) huruf A Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Kepemilikan Narkotika.
"Karena dia (Yogi) memiliki barang bukti, jadi kami tahan," jelas Syahduddi.
Syahduddi menyebut, Epy dan Yogi positif menggunakan ganja berdasarkan hasil tes urine.
Dikutip dari TribunTrends, saat mengamankan keduanya, penyidik menemukan barang bukti berupa daun ganja kering seberat 4,18 gram dan biji ganja seberat 8,16 gram.
"Total berat ganjanya menjadi 12,34 gram," papar Syahduddi.
Diberitakan sebelumnya, Epy dan Yogi ditangkap polisi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja di sekitar apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2024).
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga menuturkan, keduanya dalam kondisi sadar saat ditangkap.