Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Nasib Epy Kusnandar Usai Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Direhabilitasi atau Ditahan?

Septia Gendis - Sabtu, 18 Mei 2024 | 18:00
Pesinetron Epy Kusnandar menjalani pemeriksaan kesehatan berkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja di Mapolres Metro Jakarta Barat, Sabtu (11/5/2024).
(KOMPAS.com/FIRDA JANATI)

Pesinetron Epy Kusnandar menjalani pemeriksaan kesehatan berkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja di Mapolres Metro Jakarta Barat, Sabtu (11/5/2024).

GridHot.ID - Epy Kusnandar kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pada Jumat (17/5/2023).

Adapun Epy Kusnandar diketahui mengonsumsi narkoba jenis ganja.

Seperti dilansir dari Kompas.com, Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, satu linting ganja itu didapat dari Yogi Gamblez kemudian dikonsumsi Epy di atas pohon.

“Ganja itu dikonsumsi oleh EK di atas pohon di belakang apartemen,” kata Syahduddi dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (17/5/2024).

“Kemudian, EK sendiri tidak langsung menghabiskan linting ganja tersebut, sisa setengah disimpan di toples. Kemudian baru dikonsumsi kembali,” tambah Syahduddi.

Beda nasib Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez yang sama-sama ditangkap atas kasus narkoba.

Epy Kusnandar direhabilitasi, sementara Yogi Gamblez ditahan.

Lantas apa yang membedakan hukuman yang mereka dapat?

Polisi menetapkan aktor Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

"Terhadap kedua orang tersebut, sudah kita tetapkan sebagai tersangka, baik YG (Yogi Gambelz) maupun EK (Epy Kusnandar)," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dalam konferensi pers, Jumat (17/5/2024).

Atas perkara ini, Epy tak ditahan karena diduga mengalami depresi.

Baca Juga: Epy Kusnandar Ditangkap Gara-gara Pakai Narkoba, Sang Istri Malah Tiba-tiba Minta Dihujat Tanpa Henti: Sampai Kalian Puas!

Epy kini menjalani asesmen rehabilitasi dan mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Fatmawati, Jakarta Selatan.

"Dan juga kami ajukan permohonan asesmen kepada BNN (Badan Narkotika Nasional) untuk meminta rekomendasi terhadap tindak lanjut penanganan terhadap saudara EK (Epy)," ujar Syahduddi.

Epy dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri.

Menurut aturan, ia wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal empat tahun.

Sementara, polisi menahan Yogi Gamblez berdasarkan Pasal 111 ayat (1) Juncto Pasal 127 ayat (1) huruf A Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Kepemilikan Narkotika.

"Karena dia (Yogi) memiliki barang bukti, jadi kami tahan," jelas Syahduddi.

Syahduddi menyebut, Epy dan Yogi positif menggunakan ganja berdasarkan hasil tes urine.

Dikutip dari TribunTrends, saat mengamankan keduanya, penyidik menemukan barang bukti berupa daun ganja kering seberat 4,18 gram dan biji ganja seberat 8,16 gram.

"Total berat ganjanya menjadi 12,34 gram," papar Syahduddi.

Diberitakan sebelumnya, Epy dan Yogi ditangkap polisi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja di sekitar apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2024).

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga menuturkan, keduanya dalam kondisi sadar saat ditangkap.

Baca Juga: Diciduk Bareng Epy Kusnandar Karena Narkoba, Ini Sosok Yogi Gamblez, Aktor yang Simpan Ganja Dalam Toples di Kamarnya

"Keduanya sadar, tapi kami masih harus melakukan pemeriksaan yang lebih dalam," ujar Panjiyoga.

(*)

Source :Kompas.com tribuntrends

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x