Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pria di Halmahera Selatan Tak Tahu Nikah Sesama Jenis, Hubungan Intim dengan Kondisi Mati Lampu: Langsung Siapkan Lubang

Siti Nur Qasanah - Senin, 20 Mei 2024 | 14:13
Pernikahan sejenis di Desa Sekely, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, bikin geger warga.
Tribunternate.com

Pernikahan sejenis di Desa Sekely, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, bikin geger warga.

GridHot.ID - Pernikahan sejenis di Desa Sekely, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, bikin geger warga.

Pernikahan tersebut melibatkan pria bernama Naim Saban (25) dan waria bernama Dela La Udin (26).

Keduanya diketahui melangsungkan ijab kabul dengan disaksikan pegawai pencatat nikah setempat pada Rabu (15/5/2024).

Melansir TribunTernate.com, pernikahan sesama jenis itu viral di media sosial (medsos) Facebook dan WhatsApp Group, usai foto lama Dela La Udin tersebar di media sosial.

Seorang guru di Desa Sekly disebut mengunggah foto Dela La Udin sebagai laki-laki dengan tampilan berseragam SMA dan rambut pendek.

Atas hal tersebut, seorang tenaga medis kemudian melakukan pemeriksaan fisik hingga terbukti bahwa Dela La Udin merupakan laki-laki.

Tenaga tenaga medis itu juga disebut sempat berbincang dengan Naim Saban selaku mempelai pria.

Dalam perbincangan itu, Naim Saban mengaku tidak mengetahui bahwa orang yang dinikahinya merupakan laki-laki,karena saat berhubungan badan, Dela La Udin selalu meminta untuk mematikan lampu.

"Karena setiap berhubungan badan, si banci (Dela La Udin) langsung mempersiapkan lubang dan si banci tidak menyalakan lampu," tulis laporan tenaga medis tersebut.

Pernikahan yang belum terdaftar di KUA setempat itu lantas diminta agar dibatalkan karena tak sesuai hukum, agama dan adat istiadat.

Di sisi lain, Kasubag TU Kementerian Agama (Kemenag) Halmahera Selatan Hamdi Berhet mengatakan bahwa mempelai wanita bernama Dela La Udin, ternyata berjenis kelamin laki-laki.

Baca Juga: Viral Pasangan Sesama Jenis Terekam CCTV Berbuat Mesum di Dalam Masjid, Kini Digiring ke Polsek

Berdasarkan data, Dela La Udin memiliki nama asli Jurnal Lafini. Dia tercatat sebagai warga Wairoho, Halmahera Tengah.

"Berdasarkan dokumen data pribadi, mempelai wanita ini bernama Dela La Udin," kata Hamdi, Jumat (17/5/2024) kemarin.

Pengakuaan Mempelai Wanita

Dela La Udin alias Jurnal Lafini akhirnya mengakui bahwa dirinya berjenis kelamin laki-laki.

Melalui video berdurasi 22 detik, pria 26 tahun itu meminta maaf kepada publik atas praktik pernikahan sesama jenis antara dirinya dan Naim Saban.

"Saya memohon maaf sebesar-besarnya, dan saya sebenarnya laki-laki," ujarnya, Sabtu (18/5/2024).

Dilaporkan ke Polisi

Kemenag Halmahera Selatan, Maluku Utara, resmi melaporkan Dela La Udin alias Jurnal Lafini ke polisi.

Jurnal Lafini dilaporkan karena diduga memalsukan data pribadi untuk pemenuhan syarat adminstrasi pernikahan.

Selain memalsukan dokumen pribadi, Jurnal Lafini disebut melakukan tindak pidana penipuan terhadap Petugas perkawinan (PPPN) Desa Sekely.

"Kami telah resmi melaporkan saudara Jurnal terkait tindak pidana pemalsuan data diri dan penipuan terhadap petugas PPN ke Polresa pada Sabtu kemarin," kata Kuasa Hukum Kemenag Halmahera Selatan, Ongky Nyong, Minggu (19/5/2024).

Baca Juga: Ditipu dan Diporoti Adinda Kanza, Begini Akhir Kasus Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur, Korban Mau Damai Karena Alasan Ini

"Laporan terhadap Jurnal dibuktikan dengan laporan polisi sebagaimana termuat dalam surat tanda taporan nomor: STPL/234/V/2024/SPKT," sambungya.

Ongky menyebut pernikahan antara Jurnal Lafini dan Naim Saban merupakan hal ilegal dan melanggar hukum.

Pasalnya, mempelai wanita dalam hal ini Dela alias Jurnal Lafini merupakan pria tulen.

"Ini bermula ketika saudara Jurnal memberikan data dirinya menggunakan nama Dela La Udin, dan menyamar sebagai wanita dan menjadi calon istri dari Naim Saban," ungkap Ongky.

Menurut Ongky, tujuan pemalsuan data pribadi yang dilakukan Jurnal adalah untuk pernikahan sesama jenis.

Mantan Kepala KUA Bacan Timur dan Bacan Selatan itu menyatakan tindakan pemlasuan data pribadi ini telah diatur dalam pasal 378 KUHP.

"Maka sekalipun pernikahan tersebut dibatalkan, namun Kemenag tetap mengambil langkah hukum untuk memberikan efek jera terhadap oknum pelaku serta dapat memberikan pelajaran bagi pihak lainnya agar tidak memalsukan identitas saat akan menikah," pungkasnya.

(*)

Source : TribunTernate.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x