Terkait hal ini, tersangka kedua yakni CH diketahui selama ini tinggal di Kalimantan Barat tepatnya di daerah Pontianak.
CH dihubungi AS agar datang ke Jakarta untuk membantu melancarkan aksi pencurian tersebut.
"Untuk tersangka pertama itu memang tinggal di Jakarta kemudian dia punya teman di sebelahnya ini kemudian dihubungi lah, baru datang ke Jakarta," jelasnya.
Lebih lanjut ketika sudah berkomunikasi dengan korban, para tersangka pun akhirnya menyepakati lokasi pertemuan yakni di sebuah apartemen di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Mereka berniat mencuri handphone dan uangnya dengan cara (korban) dilakban dan diikat. Kemudian setelah itu mereka mengambil barangnya dan kabur dari lokasi," katanya.
Atas perbuatannya itu para tersangka pun dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Sebelumnya, Polsek Kemayoran meringkus dua pria berinisial AS dan CA atas kasus penyekapan terhadap seorang wanita berinisial RJ di sebuah apartemen di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kasi Humas Polsek Kemayoran Bripka Ricky Sihite mengatakan penangkapan kedua pria itu dilakukan melalui proses penggrebekan di apartemen tersebut usai pihaknya mendapat adanya laporan soal kasus penyekapan.
Ricky menjelaskan saat melakukan penggrebekan, alhasil Unit Reskrim Polsek Kemayoran berhasil menangkap pelaku AS di lantai 10 apartemen tersebut.
Selain pelaku, polisi juga menemukan korban RJ yang saat itu dalam kondisi disekap dengan posisi tangan diikat dan mulut dilakban.
"Kita cek lokasi memang ada seorang perempuan kondisinya sedang disekap mulutnya di lakban, tangannya juga terikat oleh tali tambang kecil serta ada luka-luka," kata Ricky saat dikonfirmasi, Senin (20/5/2024).