GridHot.ID - Seorang perempuan berusia 19 tahun disekap di sebuah apartemen di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Korban disekap oleh 2 pria yang semula melakukan open BO pada dirinya.
Terungkap modus 2 pelaku menyekap korban dan begini kondisi korban usai kejadian.
Dilansir dari tribunnews.com, polisi akhirnya mengungkap motif penyekapan yang dilakukan AS (34) dan CH (21) terhadap wanita berinisial RJ (19) di sebuah apartemen kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Tristanto mengatakan bahwa motif AS dan CH menyekap lantaran ingin mencuri ponsel dan uang milik korban RJ.
"Yang modusnya adalah mencuri HP dan uang yang dimiliki oleh korban," kata Anton saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).
Selain itu, dijelaskan Anton, korban yang membuka jasa booking online (BO) sengaja dipesan jasanya oleh para tersangka.
Pada saat memesan jasa korban, ternyata tersangka telah memiliki niat untuk mencuri lantaran kesal dengan korban RJ.
Tersangka merasa kesal karena korban meminta uang tambahan senilai Rp 100 ribu pada saat pertama kali berkencan.
Pada saat itu tarif sekali kencan antara tersangka dan korban yakni Rp 400 ribu namun korban meminta tambahan Rp 100 ribu.
"Jadi ceritanya adalah setelah dia order pertama kemudian kecewa lalu order kedua bersama temannya, karena kecewanya itu berniat untuk mengambil HP dan uangnya," kata Anton.
Terkait hal ini, tersangka kedua yakni CH diketahui selama ini tinggal di Kalimantan Barat tepatnya di daerah Pontianak.
CH dihubungi AS agar datang ke Jakarta untuk membantu melancarkan aksi pencurian tersebut.
"Untuk tersangka pertama itu memang tinggal di Jakarta kemudian dia punya teman di sebelahnya ini kemudian dihubungi lah, baru datang ke Jakarta," jelasnya.
Lebih lanjut ketika sudah berkomunikasi dengan korban, para tersangka pun akhirnya menyepakati lokasi pertemuan yakni di sebuah apartemen di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Mereka berniat mencuri handphone dan uangnya dengan cara (korban) dilakban dan diikat. Kemudian setelah itu mereka mengambil barangnya dan kabur dari lokasi," katanya.
Atas perbuatannya itu para tersangka pun dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Sebelumnya, Polsek Kemayoran meringkus dua pria berinisial AS dan CA atas kasus penyekapan terhadap seorang wanita berinisial RJ di sebuah apartemen di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kasi Humas Polsek Kemayoran Bripka Ricky Sihite mengatakan penangkapan kedua pria itu dilakukan melalui proses penggrebekan di apartemen tersebut usai pihaknya mendapat adanya laporan soal kasus penyekapan.
Ricky menjelaskan saat melakukan penggrebekan, alhasil Unit Reskrim Polsek Kemayoran berhasil menangkap pelaku AS di lantai 10 apartemen tersebut.
Selain pelaku, polisi juga menemukan korban RJ yang saat itu dalam kondisi disekap dengan posisi tangan diikat dan mulut dilakban.
"Kita cek lokasi memang ada seorang perempuan kondisinya sedang disekap mulutnya di lakban, tangannya juga terikat oleh tali tambang kecil serta ada luka-luka," kata Ricky saat dikonfirmasi, Senin (20/5/2024).
Tak berhenti disitu, polisi yang kemudian melakukan pengembangan kembali menangkap satu pelaku lain yakni pria inisial CA.
CA kata Ricky ditangkap di Stasiun Gambir pada saat hendak melarikan diri ke luar kota dengan menggunakan kereta.
Baca Juga: Ini Alasan Suami di Jember Hajar dan Sekap Istrinya di Kandang Sapi
"Kita lingkari lokasi tersebut (Stasiun Gambir) ternyata dia (CA) ada dan sedang duduk menunggu keberangkatan kereta selanjutnya. Posisinya di ruang tunggu keberangkatan dia sudah mengganti pakaian," ujarnya.
Meski begitu Ricky belum menjelaskan lebih jauh terkait kejadian tersebut termasuk motif kedua pelaku menyekap korban RJ.
Melansir tribunjakarta.com, seorang perempuan berinisial RJ (19) disekap dua pria, AS (34) dan CA (29) di apartemen kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat pada Senin (13/5/2024).
Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku penyekapan.
Polsek Kemayoran mendapatkan informasi penyekapan perempuan itu dari salah satu warga yang melapor ke Unit Reskrim.
Terangkum fakta yang diungkap polisi terkait penyekapan perempuan di apartemen kawasan Kemayoran:
1. Kondisi Korban
Polisi langsung mengecek ke lokasi kejadian lantai 30 apartemen kawasan Kemayoran.
Saat polisi datang di tempat kejadian perkara (TKP), perempuan tersebut dalam kondisi tangan dan kakinya terikat.
"Mulutnya terlakban, kaki dan tangannya terikat oleh tali tambang yang kecil," ujar Humas Polsek Kemayoran Bripka Ricky Sihite, Senin (20/5/2024).
Selain disekap, diduga wanita itu juga dianiaya oleh kedua pelaku.
Sebab, ada beberapa luka yang ditemukan di tubuh korban. "Ada sedikit luka-luka," ujar Ricky.
2. Polisi Tangkap Pelaku
Polisi berhasil menangkap kedua pelaku. Petugas sekuriti melihat CCTV terkait penyekpan tersebut.
Pelaku AS berada di lobi B tower B. Kapolsek Kemayoran Kompol Arnold J Simanjuntak mengatakan AS ditangkap di lobi apartemen.
Sedangkan, pelaku lainnya mencoba melarikan diri.
Polsek Kemayoran langsung melakukan pengejaran dan melacaknya melalui nomor telepon.
“CA berhasil melarikan diri dan dilakukan pengejaran oleh Unit Reskrim. Berhasil diamankan di Stasiun Gambir,” ungkap Arnold.
"Dia sedang duduk menunggu pemberangkatan selanjutnya," ungkap Ricky.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 dan atau Pasal 333 dan atau Pasal 170 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
3. Barang Bukti
Polisi menyita barang bukti berupa dua utas tali tambang, lakban hitam, satu buah kardus bulat bekas lakban, tiga ponsel, dan uang tunai Rp 246.000 milik korban.
Ada juga satu bantal warna putih, satu kaus coklat milik korban, dan satu kunci kamar apartemen. (*)
Source | : | Tribunnews.com,TribunJakarta.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar