Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kasus Uang Raja Raja, Ternyata Karena Ratna Sarumpaet Penipuan Terungkap

None - Selasa, 13 November 2018 | 12:33
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Jakarta (31/5/2018)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Jakarta (31/5/2018)

GridHOT.id - Aparat kepolisian Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka kasus penipuan bermodus uang raja-raja Indonesia zaman dulu yang disimpan di bank Singapura dan World Bank atau Bank Dunia senilai Rp 23 triliun. Mereka adalah H (39), D (55), A (58), dan R (52).

Para tersangka menipu korban dengan meminta sejumlah uang untuk ditransfer ke sebuah rekening. Selanjutnya, para tersangka berjanji untuk mencairkan uang raja-raja zaman dahlu itu senilai Rp 23 triliun.

Baca Juga : Pacaran Beda Usia 15 Tahun, Muzdalifah Sukses Bikin Fadel Islami Klepek-Klepek Karena Hal Ini

Kasus itu menyeret nama Ratna Sarumpaet sebagai korban penipuan. Kasus tersebut terungkap saat pemeriksaan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang dilakukan Ratna Sarumpaet.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyatakan, Ratna mengaku pernah bertemu dengan tersangka D dan R di salah satu hotel di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, untuk menceritakan kasus penganiayaan yang menimpanya.

"Ibu Ratna menyebut nama D dan R. Kenapa menyebut nama D karena Ibu Ratna berhadapan langsung dengan D di hotel di kawasan Kemayoran," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/11/2018) kemarin.

Baca Juga : Sebelum Jadi Tersangka Kasus Kebohongan, Ratna Sarumpaet Ternyata Tertipu 'Uang Raja-raja' Hingga Rp 50 Juta

"Dia (Ratna) menyampaikan kepada D sebagai teman bahwa yang bersangkutan dianiaya oleh seseorang. Otomatis dari penyidik lakukan pemeriksaan karena nama D disebut oleh Ibu Ratna," kata Argo.

Argo menjelaskan, awalnya aparat kepolisian memeriksa D dan R sebagai saksi kasus penyebaran berita bohong oleh Ratna Sarumpaet.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil membongkar bahwa D dan R adalah tersangka kasus penipuan dengan bermodus uang raja-raja Indonesia senilai Rp 23 triliun yang mengendap di luar negeri.

Baca Juga : Ramalan Zodiak 13 November 2018, Capricorn: Ada Luka yang Sulit Disembuhkan

Ratna transfer Rp 50 juta

Ratna Sarumpaet menjadi salah satu korban dalam kasus itu. Ratna percaya adanya uang raja-raja Indoneisa di bank Singapura dan Bank Dunia.

Ia telah transfer uang senilai Rp 50 juta untuk mencairkan uang raja senilai Rp 23 triliun.

Namun, Ratna tidak melaporkan kasus penipuan tersebut kepada polisi. Aparat kepolisian hanya membuat laporan polisi model A karena adanya korban lainnya yang berinisial T.

T mengaku telah transfer uang senilai Rp 940 juta. Karena itu, Argo mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan dengan modus uang raja-raja Indonesia di luar negeri untuk melapor ke aparat kepolisian.

"Ada beberapa orang yang sudah sempat masuk transfernya ke rekening pelaku. Kami persilakan masyarakat yang jadi korban dari penipuan tersangka untuk melaporkan," kata Argo.

Baca Juga : Berbeda Dari Nagita Slavina, Desain Rumah Caca Tengker Lebih Minimalis

Mengaku anggota BIN

Untuk meyakinkan korban, keempat tersangka mengaku sebagai pegawai instansi pemerintahan, antara lain sebagai pegawai Istana Kepresidenan Republik Indonesia, anggota Badan Intelijen Negara (BIN) berpangkat mayor jenderal, dan pegawai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Para tersangka juga membuat kartu tanda penduduk (KTP), kartu BIN, dan identitas istana kepresidenan RI palsu.

Saat ini, polisi masih mengejar satu tersangka berinisial STW yang mengaku sebagai pegawai Bank Indonesia.

Baca Juga : Penghargaan Aung San Suu Kyi Akhirnya Dicabut Oleh Amnesty International

Baca Juga : Vicky Prasetyo Pun Unkap Kekurangan Angel Lelga, Begini Katanya...

Baca Juga : Mulan Jameela Dipilih Ahmad Dhani: Kalau Dua-dua Rujuk Saya Kuat Hadapi Dua Perempuan

"Ada satu berinisial STW yang masih kami cari. Dia perannya membuat surat dari Bank Indonesia," ujar Argo.

Polisi menemukan sejumlah bukti, antara lain satu buah identitas palsu sebagai anggota BIN, satu buah identitas palsu sebagai pejabat Istana Kepresidenan, KTP palsu, dan laptop.

Keempat tersangka kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun. (Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)

Baca Juga : Ahmad Dhani: Al Ghazali Susah Terima Adik dari Mulan Jameela

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul Kasus Penipuan "Uang Raja" Terungkap Saat Pemeriksaan Ratna Sarumpaet

Source : Kompas.com

Editor : Grid Hot





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x