Ratna Sarumpaet menjadi salah satu korban dalam kasus itu. Ratna percaya adanya uang raja-raja Indoneisa di bank Singapura dan Bank Dunia.
Ia telah transfer uang senilai Rp 50 juta untuk mencairkan uang raja senilai Rp 23 triliun.
Namun, Ratna tidak melaporkan kasus penipuan tersebut kepada polisi. Aparat kepolisian hanya membuat laporan polisi model A karena adanya korban lainnya yang berinisial T.
T mengaku telah transfer uang senilai Rp 940 juta. Karena itu, Argo mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan dengan modus uang raja-raja Indonesia di luar negeri untuk melapor ke aparat kepolisian.
"Ada beberapa orang yang sudah sempat masuk transfernya ke rekening pelaku. Kami persilakan masyarakat yang jadi korban dari penipuan tersangka untuk melaporkan," kata Argo.
Baca Juga : Berbeda Dari Nagita Slavina, Desain Rumah Caca Tengker Lebih Minimalis
Mengaku anggota BIN
Untuk meyakinkan korban, keempat tersangka mengaku sebagai pegawai instansi pemerintahan, antara lain sebagai pegawai Istana Kepresidenan Republik Indonesia, anggota Badan Intelijen Negara (BIN) berpangkat mayor jenderal, dan pegawai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Para tersangka juga membuat kartu tanda penduduk (KTP), kartu BIN, dan identitas istana kepresidenan RI palsu.
Saat ini, polisi masih mengejar satu tersangka berinisial STW yang mengaku sebagai pegawai Bank Indonesia.
Baca Juga : Penghargaan Aung San Suu Kyi Akhirnya Dicabut Oleh Amnesty International
Baca Juga : Vicky Prasetyo Pun Unkap Kekurangan Angel Lelga, Begini Katanya...
Komentar