"Atau kami akan gugat ke pengadilan Rp1 Triliun Rupiah ganti rugi imaterial."
"Kami juga akan polisikan Facebook pidana UU ITE hukuman penjara 6 tahun, terimakasih," pungkas Abu Janda dalam video tersebut.
Serious allegation been made by @facebook accusing me linked to Saracen group which cost me irreparable damages. My lawyers have sent Legal Notice demanding Facebook to clear my name and restore my accounts or we will take this to court & sue for 1 trillion Rupiah for immaterial. pic.twitter.com/K7pTjQReCv
— Permadi Arya (@permadiaktivis) 8 Februari 2019
Tuntutan Abu Janda bermula dari penghapusan akunnya oleh Facebook.
Baca Juga : Nekat Jual Helikopter Secara Online Lewat Facebook, Rahman Jadi Viral
Dikutip dari Kompas, Merebaknya berita palsu alias hoaks di Indonesia yang disebar lewat Facebook membuat media sosial ini bertindak tegas.
Facebook mengatakan telah menghapus ratusan akun Facebook dan Instagram serta halaman (Page) yang menyebarkan berita palsu di Indonesia.
Menurut Facebook, keseluruh halaman dan akun tersebut memiliki keterikatan dengan kelompok Saracen.
Baca Juga : Nekat Jual Helikopter Secara Online Lewat Facebook, Rahman Jadi Viral
Saracen sendiri adalah kelompok yang menggunakan ribuan akun media sosial untuk menyebarkan kebencian.
Source | : | Twitter,Tribun Wow,Kompas |
Penulis | : | Dewi Lusmawati |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar