Find Us On Social Media :

Kasus Baiq Nuril, Jokowi Sebut Syarat ini Sebelum Turun Tangan

Presiden Jokowi, janji turun tangan selesaikan kasus Baiq Nuril.

Ia mendorong Baiq Nuril untuk mengajukan peninjauan kembali atau PK ke MA.

"Kita berharap nantinya melalui PK, Mahkamah Agung dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya," ungkapnya.

Setelah semua upaya hukum dilakukan Nuril, ia baru bisa turun tangan jika PK ditolak.

Kemudian, Jokowi meminta Nuril mengajukan grasi kepadanya.

"Kalau PK-nya masih belum mendapatkan keadilan, bisa mengajukan grasi ke Presiden," katanya.

Jokowi berharap tahapannya seperti itu dilakukan dulu.

"Kalau sudah mengajukan grasi, nah nanti itu bagian saya," tandasnya.

Kasus ini muncul ke permukaan, saat di tingkat peradilan di PN Mataram, Nuril masih mendapat keringanan dari hakim dan menjadi tahanan kota. Nuril dinyatakan tidak melanggar UU ITE.

Namun ketika majelis kasasi, MA sebaliknya memvonis Nuril hukuman 6 bulan penjara, dan wajib membayar denda Rp 500 juta.

Putusan MA ini memicu empati dan simpati masyarakat umum. 

Rafi, anak Nuril yang paling kecil serta Nuril juga sebelumnya menulis surat untuk Jokowi berisi permohonan kepada Presiden Jokowi agar dirinya dibebaskan.

Permohonan itu ditulis Nuril lewat secarik surat.

Banyak yang membelanya, termasuk istri Gubernur NTB. Bahkan ia siap menjadi jaminan Nuril.

Juga para pengacara dan dukungan sumbangan untuk Nuril.(*)