Find Us On Social Media :

Tinggal Menghitung Hari! 2019 Empat Uang Kertas ini Tak Laku Lagi, Segera Tukarkan

uang kertas

Terdapat gambar Pahlawan Nasional WR. Soepratan.

  1. Pecahan Rp100.000 tahun emisi 1999

Baca Juga : Ikan ini Dihargai Hingga Miliaran Rupiah di Jepang, Padahal di Indonesia Hanya Ratusan Ribu!

Terdapat gambar Pahlawan Proklamator Dr.Ir. Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta dan berbahan polymer.

Per 31 Desember 3008 lalu, BI memang telah melakukan pencabutan dan pernarikan uang kertas dengan tahun emisi 1998 dan 1999.

Tetapi maysrakat tidak perlu khawatir karena masih dapat menukarnya dengan uang kertas yang berlaku saat ini.

Penukaran pun dapat dilakukan di kantor BI atau kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia.

Seperti yang disampaikan oleh Direktur Komunikasi BI Junanto Herdiawan kepada Kompas.com, Rabu (28/11/2018).

Baca Juga : 3 Kali Dihantam Tsunami, Nelayan ini Berhasil Lolos dari Maut dengan Cara Tak Terduga

"Bila masyarakat mau menukarkan uangnya (dapat dilakukan di Kantor BI atau di kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia)," ujarnya.

Prosedurnya pun cukup mudah.

Penukar wajib membawa uang yang akan ditukarkan dalam keadaan baik tidak rusaj ke kantor Perwakilan Dalam Negeri (KPw-DN) BI terdekat yang beroperasi pukul 09.00 sampai 11.30 waktu setempat.