Find Us On Social Media :

Tinggal Menghitung Hari! 2019 Empat Uang Kertas ini Tak Laku Lagi, Segera Tukarkan

uang kertas

Penukar selanjutnya menyerahkan uang tersebut pada kasir yang akan memeriksa keasliannya.

Baca Juga : 3 Kali Dihantam Tsunami, Nelayan ini Berhasil Lolos dari Maut dengan Cara Tak Terduga

Jika uang tersebut asli, kasir akan memberikan uang pengganti yang baru yang nilainya sama dengan uang yang telah ditukarkan.

Berdasarkan informasi dari Peraturan BI Nomor 10/33/PBI2008, setelah 31 Desember 2018, masyarakat tidak dapat menuntut untuk melakukan penukaran uang kertas yang disebutkan di atas.

Peraturan BI Pasal 4 tersebut berbunyi:

Hak untuk menuntut penukaran uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku lagi setelah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan atau tanggal 31 Desember 2018.

Jadi jika Anda memiliki uang-uang kertas di atas tukarkan ke BI sebelum tanggal 31 Desember 2018! (*)

Artikel ini telah tayang di Intisari Online dengan judul, “4 Uang Kertas Lama Ini Tahun Depan Tak Laku Lagi, Tukarkan Sebelum 31 Desember 2018”