Find Us On Social Media :

Banyak Laporan Pungli Pengambilan Jenazah Korban Tsunami Termasuk dari Keluarga AA Jimmy, RSUD Serang Tegaskan Biayanya Gratis

Pengajian tujuh harian untuk mendoakan Aa Jimmy, istri dan kedua anaknya, serta istri dari Ade Jigo

"Tapi kalau misalkan itu memang benar-benar ada pungutan liar itu nggak punya hati itu. Sorry to say ya, mampusin aja tuh orang, itu aja udah kasarnya, maapin nih mampusin aja tuh orang nggak punya hati, orang lagi kena musibah ditekan lagi," ungkap Said Bajuri.

Kompas.com memberitakan sebelumnya, Polda Banten telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengambilan jenazah korban tsunami Selat Sunda yang dilakukan oleh oknum di Rumah Sakit dr. Drajat Prawinegara (RSDP) Kabupaten Serang.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) memeriksa lima orang saksi dan mengamankan dua alat bukti berupa kuitansi dan uang tunai Rp15 juta.

"Sore tadi ditetapkan tiga tersangka inisial F, I, dan B," kata Kabag Wasidik Ditreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dadang Herli Saputra.

Baca Juga : Seluruh Keluarganya Diduga Tewas Akibat Tsunami, Adit Simpan Biskuit dan Susu yang Diberikan Relawan Sambil Berakata

F merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN), staf di Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal (IKFM) RSDP Kabupaten Serang, Banten.

Dua tersangka lainnya merupakan karyawan CV Nauval Zaidan, pihak yang bekerja sama dengan rumah sakit untuk pengadaan mobil jenazah.

Dadang mengatakan, RSDP menangani 34 jenazah korban tsunami Selat Sunda sejak 23 Desember 2018.

Dari jumlah tersebut, ada 11 jenazah yang dipulangkan menggunakan jasa mobil jenazah CV Nauval Zaidan.

Sementara sisanya menggunakan ambulans sendiri yang didatangkan oleh pihak keluarga korban.

"Dari 11 jenazah, lima jenazah dipulangkan gratis, sementara enam lagi dimintai pungutan oleh tersangka," kata Dadang.

Dadang tidak merinci berapa jumlah biaya yang harus dibayarkan oleh keluarga korban meninggal saat mengurus pemulangan jenazah.