Find Us On Social Media :

Banyak Laporan Pungli Pengambilan Jenazah Korban Tsunami Termasuk dari Keluarga AA Jimmy, RSUD Serang Tegaskan Biayanya Gratis

Pengajian tujuh harian untuk mendoakan Aa Jimmy, istri dan kedua anaknya, serta istri dari Ade Jigo

Namun, uang tunai yang disita dari tersangka tinggal tersisa Rp 15 juta lagi.

Baca Juga : Tega, Oknum Petugas RSUD Kabupaten Serang Lakukan Pungli Pada Keluarga Korban Tsunami Banten untuk Ambil Jenazah

"Sejumlah uang dibayarkan dengan kuitansi tidak resmi yang dibuat oleh para tersangka," ujar Dadang.

Ketiganya dijerat dengan pasal 12 Huruf E, UU No 33 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman telah diubah dalam Undang-undang No 20 tahun 2001.

"Terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah, paling banyak 1 miliar rupiah," pungkas Dadang.

Kompas TV mewartakan, seorang warga melapor ke polisi dimintai uang oleh oknum RSUD Dokter Dradjat Prawiranegara di Serang, Banten.

Uang yang diminta untuk pengurusan jenazah mulai dari Rp 900 ribu hingga Rp 3,9 juta.

Atas laporan ini, Polres Serang Kota telah memanggil empat orang saksi terkait dugaan pungutan liar untuk pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda.

Keempatnya adalah pegawai di instalasi kedokteran forensik dan medikolegal, penyedia ambulans, dan peti mati jenazah.

Baca Juga : Kesaksian Agung Bastian, Korban Selamat Tsunami di Banten: Digulung Lah Kita di Air

Polisi menjelaskan duduk masalahnya masih didalami.

Rumah sakit, menurut polisi tak menyediakan ambulans dan peti mati jenazah.

Sehingga ada pihak ketiga yang mengatur dan menawarkan bantuan untuk urusan di luar pelayanan rumah sakit.

Dugaan pungli dibantah oleh Pelaksana Tugas Direktur Rumah Sakit, Sri Nurhayati.

Pihak manajemen sudah melakukan penanganan korban bencana sesuai prosedur dan tidak pernah mengeluarkan kuitansi seperti yang dilaporkan keluarga korban.

Sementara itu, PLT Direktur RSUD Dradjat Prawiranegara Serang, Sri Nurhayati membantah dugaan pungli.

"Memang SOP yang ada, ketentuan yang ada bahwa kalaupun ada kejadian luar biasa (KLB) termasuk bencana, tidak dibenarkan ada pungutan. Semua pelayanan dilakukan secara gratis. Kalau toh ada (pungli), itu di luar kebijakan dan di luar pengetahuan manajemen (rumah sakit)," kata Sri Nurhayati kepada Kompas TV.

Baca Juga : Ifan Seventeen Gusar Atas Pernyataan BMKG yang Sempat Sebut Tsunami Hanya Gelombang Pasang

(*)