Find Us On Social Media :

Banyak Laporan Pungli Pengambilan Jenazah Korban Tsunami Termasuk dari Keluarga AA Jimmy, RSUD Serang Tegaskan Biayanya Gratis

Pengajian tujuh harian untuk mendoakan Aa Jimmy, istri dan kedua anaknya, serta istri dari Ade Jigo

Laporan Wartawan GridHot.ID, Chandra Wulan

GridHot.ID - Sejumlah oknum diduga meminta biaya pengambilan jenazah korban tsunami Selat Sunda dari RSUD Serang.

Besarnya biaya bervariasi, mulai dari tiga juta rupiah hingga belasan juta rupiah.

Kerabat mendiang Aa Jimmy pun dikabarkan dimintai uang sejumlah Rp14,5 juta.

Dilansir dari Grid.ID, Rizki 'Drive' dan Said Bajuri menyayangkan hal tersebut.

Rizki Drive menunjukkan raut wajah terkejut dan dirinya yang belum memastikan dan membaca berita tersebut, memberikan dugaan positif.

Meski biaya tersebut memang melebihi biaya seharusnya, Rizki Drive berharap biaya tersebut tak disalah gunakan.

"Ini kita sebenernya belum tahu betul informasi detailnya, mungkin bukan dihitung 1 orang karena kebetulan almarhum Aa Jimmy juga kan istrinya meninggal, anaknya 2 juga meninggal, entah mungkin diakumulasi, tapi tetap kita berhusnuzon biaya administrasi. Jadi kalau pun misalnya memang ada yang lebih mudah-mudahan itu bukan dipakai bayar yang nggak seharusnya intinya," ungkap Rizki 'Drive'.

Baca Juga : Nelayan Ini Jadi Saksi Hidup Terjadinya Tsunami Banten: Saya Lihat Gunung Anak Krakatau Membelah Dua, Setelah Itu Timbulah Tsunami

Sama halnya dengan Rizki 'Drive', Said Bajuri yang saat itu menunjukkan mimik terkejut luar biasa ketika dimintai tanggapan mengenai kerabat Aa Jimmy yang harus membayar hingga belasan juta.

Said Bajuri memang baru mengetahui kabar tersebut dan mengungkapkan rasa tak terima jika memang ada oknum yang lakukan pungutan liar tersebut.

Bahkan, Said Bajuri sangat mengutuk jika memang benar ada oknum yang mengambil kesempatan dibalik musibah tsunami yang terjadi.

"Tapi kalau misalkan itu memang benar-benar ada pungutan liar itu nggak punya hati itu. Sorry to say ya, mampusin aja tuh orang, itu aja udah kasarnya, maapin nih mampusin aja tuh orang nggak punya hati, orang lagi kena musibah ditekan lagi," ungkap Said Bajuri.

Kompas.com memberitakan sebelumnya, Polda Banten telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengambilan jenazah korban tsunami Selat Sunda yang dilakukan oleh oknum di Rumah Sakit dr. Drajat Prawinegara (RSDP) Kabupaten Serang.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) memeriksa lima orang saksi dan mengamankan dua alat bukti berupa kuitansi dan uang tunai Rp15 juta.

"Sore tadi ditetapkan tiga tersangka inisial F, I, dan B," kata Kabag Wasidik Ditreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dadang Herli Saputra.

Baca Juga : Seluruh Keluarganya Diduga Tewas Akibat Tsunami, Adit Simpan Biskuit dan Susu yang Diberikan Relawan Sambil Berakata

F merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN), staf di Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal (IKFM) RSDP Kabupaten Serang, Banten.

Dua tersangka lainnya merupakan karyawan CV Nauval Zaidan, pihak yang bekerja sama dengan rumah sakit untuk pengadaan mobil jenazah.

Dadang mengatakan, RSDP menangani 34 jenazah korban tsunami Selat Sunda sejak 23 Desember 2018.

Dari jumlah tersebut, ada 11 jenazah yang dipulangkan menggunakan jasa mobil jenazah CV Nauval Zaidan.

Sementara sisanya menggunakan ambulans sendiri yang didatangkan oleh pihak keluarga korban.

"Dari 11 jenazah, lima jenazah dipulangkan gratis, sementara enam lagi dimintai pungutan oleh tersangka," kata Dadang.

Dadang tidak merinci berapa jumlah biaya yang harus dibayarkan oleh keluarga korban meninggal saat mengurus pemulangan jenazah.

Namun, uang tunai yang disita dari tersangka tinggal tersisa Rp 15 juta lagi.

Baca Juga : Tega, Oknum Petugas RSUD Kabupaten Serang Lakukan Pungli Pada Keluarga Korban Tsunami Banten untuk Ambil Jenazah

"Sejumlah uang dibayarkan dengan kuitansi tidak resmi yang dibuat oleh para tersangka," ujar Dadang.

Ketiganya dijerat dengan pasal 12 Huruf E, UU No 33 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman telah diubah dalam Undang-undang No 20 tahun 2001.

"Terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah, paling banyak 1 miliar rupiah," pungkas Dadang.

Kompas TV mewartakan, seorang warga melapor ke polisi dimintai uang oleh oknum RSUD Dokter Dradjat Prawiranegara di Serang, Banten.

Uang yang diminta untuk pengurusan jenazah mulai dari Rp 900 ribu hingga Rp 3,9 juta.

Atas laporan ini, Polres Serang Kota telah memanggil empat orang saksi terkait dugaan pungutan liar untuk pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda.

Keempatnya adalah pegawai di instalasi kedokteran forensik dan medikolegal, penyedia ambulans, dan peti mati jenazah.

Baca Juga : Kesaksian Agung Bastian, Korban Selamat Tsunami di Banten: Digulung Lah Kita di Air

Polisi menjelaskan duduk masalahnya masih didalami.

Rumah sakit, menurut polisi tak menyediakan ambulans dan peti mati jenazah.

Sehingga ada pihak ketiga yang mengatur dan menawarkan bantuan untuk urusan di luar pelayanan rumah sakit.

Dugaan pungli dibantah oleh Pelaksana Tugas Direktur Rumah Sakit, Sri Nurhayati.

Pihak manajemen sudah melakukan penanganan korban bencana sesuai prosedur dan tidak pernah mengeluarkan kuitansi seperti yang dilaporkan keluarga korban.

Sementara itu, PLT Direktur RSUD Dradjat Prawiranegara Serang, Sri Nurhayati membantah dugaan pungli.

"Memang SOP yang ada, ketentuan yang ada bahwa kalaupun ada kejadian luar biasa (KLB) termasuk bencana, tidak dibenarkan ada pungutan. Semua pelayanan dilakukan secara gratis. Kalau toh ada (pungli), itu di luar kebijakan dan di luar pengetahuan manajemen (rumah sakit)," kata Sri Nurhayati kepada Kompas TV.

Baca Juga : Ifan Seventeen Gusar Atas Pernyataan BMKG yang Sempat Sebut Tsunami Hanya Gelombang Pasang

(*)