GridHot.ID - Mantan Menteri Sosial sekaligus Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham kini sudah berstatus terdakwa.
Idrus Marham diduga menerima uang suap Rp2,25 miliar.
Dilansir dari Kompas.com, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan uang tersebut diterima Idrus dari pengusaha sekaligus pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.
"Terdakwa menerima hadiah berupa uang secara bertahap sejumlah Rp 2,250 miliar dari Johannes Kotjo," ujar jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (15/1/2019).
Selain Idrus, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulana Saragih juga didakwa kasus yang sama.
Uang tersebut diduga diberikan kepada Eni agar membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Rencananya, proyek tersebut akan dikerjakan oleh PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.
Baca Juga : Takut Masuk Penjara Usai Kena Razia, Seorang Bocah Pengendara Motor Merengek dan Peluk Polisi
Kotjo melalui Direktur PT Samantaka Batubara mengajukan permohonan dalam bentuk IPP kepada PT PLN Persero terkait rencana pembangunan PLTU.
Namun, karena tidak ada kelanjutan dari PLN, Kotjo menemui Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.
Kotjo meminta bantuan Novanto agar dapat dipertemukan dengan pihak PLN.
Kemudian, Novanto mempertemukan Kotjo dengan Eni yang merupakan anggota Fraksi Golkar yang duduk di Komisi VII DPR, yang membidangi energi.
Selanjutnya, menurut jaksa, Eni beberapa kali mengadakan pertemuan antara Kotjo dan pihak-pihak terkait, termasuk Direktur Utama PLN Sofyan Basir.
Hal itu dilakukan Eni untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU.
Menurut jaksa, penyerahan uang dari Kotjo kepada Eni atas sepengetahuan Idrus Marham.
Baca Juga : Demi Mahasiswi Pelakor, Dosen PTN Kupang Rela Talak Istri dan Bakal Kena Pecat
Idrus saat itu mengisi jabatan ketua umum Golkar, karena Setya Novanto tersangkut kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Idrus diduga berperan atas pemberian uang dari Kotjo yang diduga digunakan untuk membiayai musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Partai Golkar.
Mantan Menteri Sosial itu juga disebut meminta agar Kotjo membantu keperluan pendanaan suami Eni Maulani saat mengikuti pemilihan kepala daerah.
Idrus didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dilansir dari Tribunnews.com, sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Selasa (15/1/2019).
Berdasarkan pemantauan, Idrus tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta pada pukul 11.10 WIB. Dia memakai baju corak batik berlengan panjang didampingi penasihat hukum masuk ke ruang sidang.
Politisi Partai Golkar itu mengaku siap menjalani persidangan.
Baca Juga : Bernyanyi untuk Mendiang Dylan Sahara, Ifan Seventeen: Harapan Itu Masih Terasa Ada!
"Persiapan saya sejak dulu sudah siap," kata Idrus, sebelum persidangan ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Selasa (15/1/2019).
Menurut dia, selama hidup harus siap menghadapi apapun. Termasuk apabila tersangkut kasus hukum.
"Jadi dalam hidup saya dalam perjalanan hidup selalu siap menghadapi apapun risikonya dari suatu perjalanan hidup. Termasuk misalkan masalah kasus mengkaitkan saya ini saya siap. Jadi tidak ada yang tidak siap," kata dia.
Sebelum persidangan, dia mengaku sudah membaca surat dakwaan.
"Sudah baca semua," tambahnya.
Pada Selasa ini, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjadwalkan menggelar sidang beragenda pembacaan surat dakwaan yang menjerat Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham.
Politisi Partai Golkar itu akan menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan suap kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (15/1/2019).
Baca Juga : Punya Tabungan Rp900 Juta, Hasil Mengemis Legiman Bisa Mencapai 1 Juta Rupiah Per Hari!
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK akan membeberkan dengan rinci bagaimana peran politisi Golkar tersebut dalam suap PLTU Riau-1.
Sidang akan dipimpin oleh Ketua Majelis, Yanto, serta didampingi empat anggota majelis hakim. Mereka yaitu, Hariono, Hastopo, Anwar, dan Titi Sansiwi.
Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas Mantan Menteri Sosial Idrus Marham kepada penuntut umum.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Idrus sebagai tersangka sejak 24 Agustus 2018.
Lembaga antikorupsi menyangka ia bersama Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih menerima hadiah atau janji dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo.
Idrus diduga mengetahui penerimaan uang oleh Eni dari Johanes pada November-Desember 2017 senilai Rp4 miliar serta pada Maret dan Juni 2018 sebesar Rp2,25 miliar.
Selain itu, mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu juga diduga menerima janji atau hadiah senilai US$1,5 juta.
Idrus juga berperan mendorong proses penandatanganan power purchase agreement atau jual-beli dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.
(*)