Find Us On Social Media :

Kualat, Mengemudi Ugal - Ugalan dan Halangi Laju Mobil Ambulans yang Darurat Medis, Mini Bus Nyemplung ke Sungai

“Jadi mobil itu, ambil jalur kanan, nabrak trotoar, balik lagi masuk ke aspal, terus keluar lagi jalur sampai ke tanah di sisi utara. Terus balik lagi, ngebut sampai akhirnya tidak terkendali dan nyemplung ke sungai,” tuturnya.

Namun, sebelumnya mini bus tersebut sempat menyerempet sepeda motor yang dikemudikan Devi Dwi Rizky Husniadevi (20), warga Desa Puspan, Kecamatan Maron.

Mahasiswi UPM ini mengalami luka-luka dan dilarikan Puskesmas Gending.

Baca Juga : Deretan Kecelakaan Pesawat Paling Mengerikan, Ada yang Hilang dan Tak Pernah Ditemukan Bak Ditelan Bumi

Sementara motornya alami kerusakan.

Sampai pada berita ini ditulis, masih belum diketahui bagaimana kelanjutan dari penanganan kasus ini.

Yang jelas dalam perundang undangan lalu lintas sudah diatur hukumnya bagi pelanggar lalu lintas bagi pengemudi ugal ugalan dan mengahalangi laju ambulans yang darurat medis.

Baca Juga : 7 Cara Mudah Bertahan Hidup Saat Terjadi Kecelakaan Pesawat

Berdasarkan Pasal 311 ayat (1) UU LLAJ, perbuatan pengemudi yang membahayakan nyawa orang lain atau barang saja sudah dapat dipidana tanpa harus mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.