Find Us On Social Media :

Kualat, Mengemudi Ugal - Ugalan dan Halangi Laju Mobil Ambulans yang Darurat Medis, Mini Bus Nyemplung ke Sungai

Kemudian, jika perbuatan mengemudi secara ugal - ugalan yang membahayakan orang lain mengakibatkan kecelakaan lalu lintas bahkan timbul korban meninggal dunia, maka pengemudi diancam pidana penjara maksimum 12 tahun atau denda maksimum Rp 24 juta.

Bagi mobil ambulans yang sedang darurat medis menurut Undang Undang (UU) No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya pasal Pasal 134 telah masuk dalam golongan pengguna jalan yang memiliki hak utama.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan, yaitu ambulans yang mengangkut orang sakit dan kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.(*)