Find Us On Social Media :

Kualat, Mengemudi Ugal - Ugalan dan Halangi Laju Mobil Ambulans yang Darurat Medis, Mini Bus Nyemplung ke Sungai

Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade Prasetyo

Gridhot.ID - Berhati - hati dalam berkendara sudah menjadi kewajiban bagi setiap pengendara.

Aturan tersebut juga sudah tertulis dalam undang - undang lalu lintas yang wajib hukumnya untuk diterapkan.

Undang - undang berlalu lintas tak hanya sebagai peringatan melainkan juga untuk mencegah dan mengurangi resiko kecelakaan.

Baca Juga : Pemimpin Maskapai Siberia Airlines Tewas dalam Insiden Kecelakaan Pesawat Jet Pribadinya

Namun, terkadang masih ada juga orang - orang yang belum dapat memahaminya.

Hal ini dilihat dari masih kerapnya ditemui fenomena pelanggaran undang - undang lalu lintas dalam berkendara yang akhirnya dapat memicu terjadinya kecelakaan bahkan merugikan diri sendiri.

Seperti yang belakangan ini terjadi di Probolinggo Jawa Timur.

Baca Juga : Ngeri! 13 Kecelakaan Pesawat yang Ternyata Sengaja Dilakukan Oleh Pilot

Akibat tak taat aturan berlalu lintas dengan mengemudi ugal ugalan, sang pengendara bernasib celaka.

Dillansir Gridhot.ID dari akun Instagram @makassar_iinfo Sabtu (6/4/2019), sebuah mini bus berwarna putih masuk ke sungai karena mengemudi dengan ugal - ugalan.

Parahnya lagi selain mengemudi dengan ugal - ugalan, ternyata mini bus tersebut juga menghalangi laju mobil ambulans yang sedang darurat medis.

Peristiwa ini terjadi di pinggir jalan pantura Probolinggo, Kecamatan Gending, Jumat (5/4/2019). Dua orang alami luka-luka dalam peristiwa ini.

Baca Juga : Tragedi Duo Jumbo Jet, Jadi Kecelakaan Pesawat Paling Mematikan Sepanjang Sejarah

Pengemudi mini bus yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut adalah Ivans Pratama (30).

Menurut saksi yang melihat, awalnya sebuah mini bus terlihat melaju ugal - ugalan dan menghalang-halangi mobil ambulans RSUD Waluyo Jati Kraksaan yang dalam darurat medis.

“Saya kan tadi di belakang pajero ini dan ambulan. Saya lihat mobil ini ugal-ugalan bahkan tidak memberikan jalan pada ambulans. Bahkan dua kali pajero itu, turun ke badan jalan di sisi kanan,” kata Romadona, saksi mata.

Baca Juga : 5 Insiden yang Melibatkan Ethiopian Airlines Sebelum Kecelakaan ET-302

Ivans yang mengendarai mini bus, akhirnya nyemplung ke sungai di sisi selatan jalan raya.

“Jadi mobil itu, ambil jalur kanan, nabrak trotoar, balik lagi masuk ke aspal, terus keluar lagi jalur sampai ke tanah di sisi utara. Terus balik lagi, ngebut sampai akhirnya tidak terkendali dan nyemplung ke sungai,” tuturnya.

Namun, sebelumnya mini bus tersebut sempat menyerempet sepeda motor yang dikemudikan Devi Dwi Rizky Husniadevi (20), warga Desa Puspan, Kecamatan Maron.

Mahasiswi UPM ini mengalami luka-luka dan dilarikan Puskesmas Gending.

Baca Juga : Deretan Kecelakaan Pesawat Paling Mengerikan, Ada yang Hilang dan Tak Pernah Ditemukan Bak Ditelan Bumi

Sementara motornya alami kerusakan.

Sampai pada berita ini ditulis, masih belum diketahui bagaimana kelanjutan dari penanganan kasus ini.

Yang jelas dalam perundang undangan lalu lintas sudah diatur hukumnya bagi pelanggar lalu lintas bagi pengemudi ugal ugalan dan mengahalangi laju ambulans yang darurat medis.

Baca Juga : 7 Cara Mudah Bertahan Hidup Saat Terjadi Kecelakaan Pesawat

Berdasarkan Pasal 311 ayat (1) UU LLAJ, perbuatan pengemudi yang membahayakan nyawa orang lain atau barang saja sudah dapat dipidana tanpa harus mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Kemudian, jika perbuatan mengemudi secara ugal - ugalan yang membahayakan orang lain mengakibatkan kecelakaan lalu lintas bahkan timbul korban meninggal dunia, maka pengemudi diancam pidana penjara maksimum 12 tahun atau denda maksimum Rp 24 juta.

Bagi mobil ambulans yang sedang darurat medis menurut Undang Undang (UU) No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya pasal Pasal 134 telah masuk dalam golongan pengguna jalan yang memiliki hak utama.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan, yaitu ambulans yang mengangkut orang sakit dan kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.(*)