Find Us On Social Media :

Seorang Nenek 69 Tahun Tembak Kepala Suaminya Hingga Tewas Karena Kecanduan Nonton Film Panas

Seorang perempuan berusia 69 tahun membunuh suaminya, karena sering melihat film porno melalui siaran tv kabel.

Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade Prasetyo

Gridhot.ID - Permasalahan dalam rumah tangga memang pasti terjadi pada tiap pasangan suami istri.

Entah dari segi ekonomi, orang ketiga, atau masih banyak faktor yang mempengaruhi munculnya masalah dalam berumah tangga.

Tak jarang juga masalah dalam rumah tangga tak bisa diselesaikan secara baik dan terkadang berujung pada pertengkaran.

Baca Juga : Dijuluki Hewan Peliharaan Dajjal, Penemuan Binatang Aneh Raksasa Hebohkan Warga Kalimantan Utara

Maka dari itu, masih banyak dan sering ditemui kekerasan dalam rumah tangga di belahan negara manapun.

Seperti kasus yang belakangan ini sedang menimpa sebuah pasangan suami istri yang sudah tua.

Dilansir Gridhot.ID dari Daily Mail Selasa (23/4/2019), Seorang perempuan berusia 69 tahun di Arkansas, AS, kini masih menjalani persidangan atas kasus pembunuhan berencana terhadap suaminya.

Baca Juga : Kembali Terjadi, Penemuan Mayat Tanpa Kepala dalam Ember Hebohkan Warga Tangerang

Hal ini bisa terjadi dikarenakan Patricia Hill (69) terpancing amarahhnya dan membunuh suaminya, Frank Hill (65) setelah melihat saluran pornografi telah ditambahkan dalam langganan televisi satelit menikah.

Pada persidangan Senin (22/4/2019), jaksa menyebutkan Patricia sebelumnya pernah dua kali membatalkan saluran "X-rated" itu.

Namun kemarahannya memuncak ketika mengetahui suaminya kembali berlangganan saluran panas.

Kemudian, dia menembak mati suaminya.

Baca Juga : Dokter Kanibal, Potong-potong Tubuh Pacarnya Usai Tahu Kalau Sang Kekasih Ternyata Transgender

Patricia dituduh berselisih dengan Frank di sebuah gudang di belakang rumah.

Lalu, dia diyakini pergi untuk mengambil pistol kaliber 22 sebelum kembali ke gudang dan menembaknya.

Selanjutnya, Frank ditemukan oleh pihak berwenang dengan luka tembak pada kaki dan kepalanya.

Baca Juga : Terkuak! Identitas Pelaku Bom Bunuh Diri di Sri Lanka, Keduanya Kakak Beradik Anak Orang Tajir

Polisi juga menemukan tagihan televisi berlangganan di lantai ruang tamu pasangan tersebut.

Meski demikian, Patricia mengaku tidak bersalah dalam kasus ini.

Melalui pengacaranya, dia mengklaim p*rn*grafi sebagai penghinaan secara pribadi bagi dirinya dan Tuhan.

Patricia menyatakan tidak tahu suaminya akan mati ketika dia menembak kakinya.

Baca Juga : Teror Bom Sri Lanka, Bentuk Balas Dendam Ekstrimis NJT Atas Peristiwa Penembakan di Selandia Baru

Para dokter dijadwalkan akan memberikan kesaksian tentang keadaan mental Patricia.

Perempuan itu kini tetap ditahan dan persidangannya akan terus berlanjut.

Patricia menghadapi tuduhan pembunuhan berat dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, namun pengacaranya berharap juri akan menyatakan kliennya tidak bersalah karena memiliki penyakit mental.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketahuan Langganan Saluran Porno, Suami Ditembak Mati Istri"