Pada saat itu, kata korban, awalnya JM mengajaknya untuk bersetubuh namun ditolaknya.
Setelah ditolak oleh korban, tiba-tiba JM langsung menarik tangan korban ke dekat pohon durian yang berada di belakang rumahnya.
Selanjutnya JM membuka celana korban dan menyetubuhinya, lalu temannya yang berinisial BO dan MR juga turut menyetubuhi korban secara bergantian.
Tak lupa, JM pun mengancam korban agar tidak memberitahu orangtua korban.
Kendati telah mendengar pengakuan korban, JM tetap bersikukuh tidak mau mengakui perbuatannya.
Ibu korban yang merasa tidak senang, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung.
Baca Juga : Jasad Bayi Ditemukan di Kolong Tempat Tidur, Wanita Diduga Ibunya Akan Jalani Tes Kejiwaan
Atas laporan ini, Unit Reskrim Polsek Tapung kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kemudian pada Rabu (24/4/2019), tiga pelaku akhirnya diseret ke dalam jeruji besi.