Find Us On Social Media :

Miris! Seorang Bocah SD Digilir 3 Remaja Pria di Bawah Pohon Durian

Ilustrasi - Pencabulan bergilir

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Siti Nur Qasanah

GridHot.ID - Tindak pidana asusila kembali terjadi di kalangan siswa sekolah.

Perilaku tak patut di contoh ini dilakukan oleh tiga orang siswa SMP yang memaksa seorang siswi SD berusia 7 tahun berhubungan intim secara bergilir.

Diketahui, aksi tersebut dilakukan di bawah pohon durian, di belakang rumah tersangka.

Baca Juga : Bukan Motif Tradisional, Pria Suku Dayak ini Justru Tertangkap Kamera Punya Tato 'British Airways' di Dada

Dilansir Gridhot.ID dari laman Tribun Pekanbaru, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga remaja laki-laki itu ditahan di penjara oleh pihak kepolisian Tapung pada Rabu (24/4/2019).

Tiga pelaku pencabulan yang diamankan pihak kepolisian tersebut di antaranya berinisial JM (15 tahun), BO (13 tahun) dan MR (13 tahun).

Penangkapan ketiga pelaku dilakukan di rumah masing-masing yang berada di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Baca Juga : Nekat Berhutang Puluhan Juta untuk Beli Sepatu Mewah, Pemuda Ini Bikin Susah Orangtuanya

Kapolsek Tapung AKP Sanny Handityo menjelaskan, terungkapnya perilaku bejat ketiga remaja laki-laki ini berawal pada hari Senin (22/4/2019) siang.

Saat itu ibu korban hendak keluar rumah, namun dipanggil oleh saksi berinisial IBS.

Saksi IBS berkata kepada ibu korban agar ibu korban bertanya kepada anak perempuannya yang masih berusia 7 tahun tentang apa yang diperbuat oleh salah satu pelaku.

Merasa gelisah dan khawatir, ibu korban lantas menanyai putrinya tentang apa yang dialaminya.

Baca Juga : Nekat Berhutang Puluhan Juta untuk Beli Sepatu Mewah, Pemuda Ini Bikin Susah Orangtuanya

"Berdasarkan keterangan ibu korban, korban saat ditanyai mengaku bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ketiga remaja laki-laki secara bergantian di bawah pohon durian yang berlokasi di belakang rumah tersangka JM," jelas AKP Sanny Handityo.

Usai menerima pengakuan dari anaknya, ibu korban langsung membawa korban ke bidan untuk memeriksakan kondisi putrinya.

Setelah itu, ibu korban mendatangi pelaku JM di rumahnya untuk menanyakan perihal perlakuan bejat yang telah JM dilakukan kepada putrinya.

Baca Juga : Tersiksa Sindrom Baby Blues, Ibu Muda di Cilacap Nekat Ajak Bayinya Bunuh Diri dengan Lompat dari Atas Jembatan

Saat ditemui oleh ibu korban, tersangka JM tidak mengakui perbuatannya sehingga ibu korban mengklarifikasi kebenaran ucapan pelaku kepada korban.

Pada saat itu, kata korban, awalnya JM mengajaknya untuk bersetubuh namun ditolaknya.

Setelah ditolak oleh korban, tiba-tiba JM langsung menarik tangan korban ke dekat pohon durian yang berada di belakang rumahnya.

Selanjutnya JM membuka celana korban dan menyetubuhinya, lalu temannya yang berinisial BO dan MR juga turut menyetubuhi korban secara bergantian.

Baca Juga : Jumlah Anggota KPPS Meninggal Dunia Bertambah Jadi 272 Orang, Bawaslu: Merupakan Beban yang Tidak Terpikirkan Jauh Sebelumnya

Tak lupa, JM pun mengancam korban agar tidak memberitahu orangtua korban.

Kendati telah mendengar pengakuan korban, JM tetap bersikukuh tidak mau mengakui perbuatannya.

Ibu korban yang merasa tidak senang, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung.

Baca Juga : Jasad Bayi Ditemukan di Kolong Tempat Tidur, Wanita Diduga Ibunya Akan Jalani Tes Kejiwaan

Atas laporan ini, Unit Reskrim Polsek Tapung kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kemudian pada Rabu (24/4/2019), tiga pelaku akhirnya diseret ke dalam jeruji besi.

Ketika dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian, dihadapan petugas ketiganya mengakui perbuatannya terhadap korban.

Hingga saat ini ketiga anak pelaku pencabulan masih dalam pemeriksan Polsek Tapung.

Sebelumnya, dilansir dari Surya.co.id, kasus serupa juga pernah terjadi di Probolinggo, Jawa Timur, pada 15 April 2019.

Baca Juga : Istrinya Sudah Meninggal Sehingga Harus Momong Anak Saat Jaga Kotak Suara, Polisi Aceh: Di Antara Dua Amanah

Satreskrim Polres Probolinggo menangkap dua orang ABG atas kasus pencabulan terhadap seorang siswi SMA.

Bahkan, siswi SMA tersebut dikabarkan sampai hamil dan melahirkan anak.

Kedua pelaku tersebut berinisial MWS (13) yang masih duduk di bangku SD kelas VI dan MMH (18) duduk di bangku SMP karena tak pernah naik kelas. (*)